Tajukperistiwa.com, Kendari – Diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pemilik akun facebook “Mhyla Undo” di laporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dengan nomor : STPL/171/V/2023/Direskrimsus, Selasa (9/5/23) kemarin
Tak terima di viralkan di media social, seorang warga Kota Kendari SAL (36) atau pemilik akun Facebook “Azizah Gorden Kendari” laporkan pemilik akun “Mhyla Undo” di Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sultra atas unggahannya di Group media social Facebook (Kendari Jual Beli)
Pemilik akun “Azizah Gorden Kendari” kepada media ini menjelaskan bahwa awalnya dari arisan online kursi sofa sekitar 2 -3 bulan lalu, pemilik akun “Mhyla Undo” jatuh arisanya, kemudian dirinya melakukan pemesanan pembuatan kursi sofa di meubel Sofa di Baruga. Namun dalam pembuatan kursi sofa tersebut hingga menjelang lebaran tak kunjung selesai
“Saya sudah mempresure tukangnya agar segera diselesaikan pembuatan kursi sofa tersebut, tetapi tukangnya selalu mengatakan sabar bu saya sedang usahakan tidak lama lagi selesai” Ujar Owner Arisan kursi sofa
Sampai mendekati lebaran pemilik akun “Mhyla Undo” menghubungi dirinya dan mengatakan agar uang arisannya dikembalikan saja, sehingga ia kembali menghubungi tukang kursi sofa agar mengembalikan uang tersebut dan tidak perlu membuat kursi, namun tukang pembuat kursi sofa menjawab “Ok Bu saya akan usahakan beri saya waktu”
“Saya sudah menjelaskan semua kepemilik akun mhyla Undo tetapi dia tidak mau Terima dan malah menuduh saya bahwa pembuat kursi sofa itu fiktif dan itu cuma akal-akalan saya untuk menipunya dan berujung memviralkan dan menghina saya di medsos”Katanya
Atas laporan tersebut, dirinya mengaku hanya menunggu proses sesuai aturan hukum yang berlaku
Diinformasikan, pemilik akun “Mhyla Undo” alias KA diduga merupakan warga Desa Pomburea Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara
Laporan : Helni Setyawan