Tajukperistiwa.com, Konawe – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Sultra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap memproses secara hukum kepada oknum yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada ratusan ASN P3K Guru di Konawe dengan dalih yang tidak berdasar.
Hal ini diungkapkan Ketua DPD Lipan Sulawesi Tenggara, Satriadian melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat (19/5/23)
“Saya minta Tim Siber Pungli Konawe segera mengungkap aktor dugaan pungli kepada ratusan ASN P3K Guru tahap I dan II, meski sudah di mediasi langsung oleh Siber Pungli Konawe” Tegasnya
Menurutnya, Memang benar bahwa orientasi hal yang wajib di laksanakan untuk pengangkatan pegawai PPPK(P3K) tetapi kan belum ada perintah dari Lembaga Administrasi Negara(LAN). Dan yang sangat miris ini diduga di lakukan oleh oknum pegawai ASN P3K Guru pula, bahkan pungutan liar sebesar Rp. 500.000/ASN P3K Guru di duga di kirim ke rekening inisial “W” tanpa memiliki dasar hukum yang jelas.
“Lucunya yang ngotot adalah pegawai PPPK itu sendiri sementara ini adalah wewenang BKPSDM” Ujarnya
Lanjut, Sebelumnya kami menerima aduan dari salah satu pegawai P3K yang namanya enggan di sebutkan bahwa untuk gelombang pertama dan kedua Kurang lebih 816 orang telah membayar Rp. 500.000 untuk biaya orientasi, namun hingga saat ini belum ada realisasi.
“Untuk gelombang ke tiga membayar dengan variasi Rp. 300.000- 350.000 untuk biaya pemberkasan atau penerbitan SK” Katanya
Pria yang biasa disapa Gopal ini menyayangkan hal tersebut karena ini merupakan potret yang sangat buruk bagi tenaga pendidik, dan harus di hilangkan.
“Kami segenap pengurus DPD Lipan Sultra meminta dengan tegas kepada pihak Polres Konawe untuk tidak mengabaikan proses pidanya dan mengungkap siapa aktor intelektual di balik dugaan pungli tersebut meskipun akan ada proses pengambalian”Ungkapnya
Terakhir, ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Polres Konawe.
Laporan : Helni Setyawan