Diduga Bahan Kimia Tumpah, Pemerintah Desa Tanjung Tiram Selenggarakan Rapat Mendadak

Tajuk Peristiwa.Com, Konawe Selatan – Pemerintah Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo utara selenggarakan rapat mengantisipasi dugaan ditemukanya sisa limbah bahan kimia tercecer dilaut kawasan PT. DSSP power 3 kendari yang belokasi di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo utara, Senin 3 juli 2023.

Rapat diselenggarakan di Balai Desa Tanjung Tiram, dihadiri Camat Moramo Utara Sartati Mokke.SE, Kepala Desa Tanjung Tiram Bapak Habir, Ketua BPD Bapak Rais, Pimpinan DSSP 3 Kendari Sony Albar.W (Dept.Head Public Service DSSP), I Made Wahyu Avandana (Plant Head DSSP) beserta Tim DSSP 3,  Peltu Jaswan (Danposramil 1417-12) Moramo Utara, Bripka Iffaruddin (Babinkantibmas), LPM, TPP Moramo Utara, Tokoh Masyarakat dan seluruh masyarakat desa Tanjung Tiram.

banner 728x90

Ketua BPD Tanjung Tiram Rais, Mengatakan Telah menerima laporan keresahan masyarakat tentang dugaan pencemaran lingkungan hidup di wilayah ijin usaha PT.DSSP Power 3 yang terletak di Desa Tanjung Tiram, setelah dilakukan pendalaman informasi pada masyarakat terdampak khususnya nelayan disertai dengan pengecekan lokasi kejadian, telah ditemukan bukti dilapangan berupa matinya secara serentak usaha budidaya rumput laut masyarakat dan matinya ikan pada usaha sero atau karamba, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan maka BPD Tanjung Tiram mengambil langkah dengan menyelenggarakan rapat bersama dengan mengundang pihak-pihak terkait.

“Maka saya berinisiatif sendiri dengan menyurati pihak PT.DSSP Power 3 kendari untuk meminta klarifikasi isu-isu yang meresahkan masyarakat  terkait pencemaran lingkungan hidup” Ujarnya

Camat Moramo Utara dalam sambutanya mengatakan  apa yang disampaikan ketua BPD adalah pokok pertemuan kita pada pagi hari ini, namun apa yang disampaikan kepada pemerintah kecamatan adalah isu atau dugaan yang belum tentu benar kenyataanya dilapangan.

“Coba dicek dulu kebenaranya karna namanya kalau ada isu itu kita harus ada bukti yang bisa kita sampaikan kemudian kita tampilkan sehingga benar-benar dan layak untuk kita bahas dan carikan solusinya” Ucapnya

Lanjut daripada itu Camat Moramo utara Sartati Mokke.SE menjelaskan karna pemerintah kecamatan juga mengetahui pihak PT.DSSP Power 3 memiliki komunikasi yang sangat baik kepada pemerintah Kecamatan maupun Desa dengan adanya komitmen menjalankan usaha dengan mendukung program pelestarian lingkungan hidup.

Ketgam : Rapat mendadak Bersama Pemerintah Desa dan Kecamatan terkait bahan kimia yang tumpah

“Kepada masyarakat Tanjung Tiram saya berharap jika ada informasi-informasi seperti ini agar disampaikan kepada Kepala Desanya untuk dicarikan solusinya kalaupun ada seperti hal itu terjadi tentunya juga pihak DSSP akan bertanggungjawab dan akan ada solusi-solusi yang akan mereka jalankan sesuai dengan standar operasinal yang mereka berlaku”Tegasnya

I Made Wahyu Avandana (Plant Head DSSP Power 3) menjelaskan Klarifikasi Dugaan isu terjadinya pencemaran dilaut oleh PT.DSSP Power 3 Kendari. Wahyu (demikian sapaanya) mengakui pada tanggal 26 Juni 2023 subuh telah terjadi kerusakan pada pipa sambungan tangki penyimpanan bahan kimia yang kebetulan berada di dekat laut, tetapi bahan kimia ini adalah NaOcl atau Clorin (NaOcl merupakan senyawa kimia yang sangat efektif digunakan untuk pemurnian air, untuk skala besar senyawa ini digunakan sebagai bleaching,odor removal,dan juga sebagai desinfektan.

“pada kehidupan sehari-hari lebih dikenal dengan nama Pemutih) pada penggunaan PLTU digunakan untuk menjaga pipa dibawah laut agar tidak ditumbuhi lumut atau ganggang, peruntukan bahan kimia ini sangat aman untuk biota laut dan lazim untuk digunakan di pembangkit listrik tenaga uap seperti di PLTU. Untuk menjaga sebagai bagian kewajiban, perusahaan melakukan tata kelola dengan baik peduli dengan keselamatan karyawan, keselamatan warga dan lingkungan telah dilakukan pengujian kualitas air laut dengan nilai 0,17 mlgr\liter.” Jelas Wahyu

sementara standar dari kementerian lingkungan hidup adalah 0,5 mlgr\ltr artinya masih jauh dari baku mutu yang telah ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup, sehingga sesuatu hal dikatakan pencemaran jika hasil uji kualitas air laut jauh melebihi ambang baku mutu yang telah ditetapkan kementerian lingkungan hidup kemudian dapat dikatakan pencemaran.

“Kalau perusahaan melakukan pencemaran lingkungan secara sengaja saya orang pertama yang akan mencegah dan lakukan perbaikan dampak daripada pencemaran itu tetapi dalam hal ini saya tidak dapat katakan ini pencemaran karna hasil uji laboratorium kualitas air laut jauh dibawah ambang baku mutu yang telah ditetapkan kementerian lingkungan hidup. tetapi kami perlu merasa bertanggungjawab dengan melihat penyebab ikan-ikan dan rumput laut mati dengan menurunkan Tim Laboratorium DSSP hari ini untuk menguji kualitas air laut disekitar budidaya rumput laut dan usaha sero atau karamba”

Kepala Desa Tanjung Tiram Habir ditempat yang sama mengatakan Dengan kurangnya informasi masyarakat yang sampai pada pemerintah desa sehingga pengumpulan bukti pencemaran tidak dapat dilakukan mengingat informasi yang sampai pada pemdes sudah cukup lama yaitu tanggal 27 juni 2023 melalui media sosial group whatsap Desa Tanjung Tiram.

“Saya dengar juga dari sosial media group Whatsap Desa banyak ikan mati itupun penyebabnya belum pasti masih simpang siur, apakah dari zat kimia atau dari mana dan yang bisa tentukan zat kimia adalah dari laboratorium” Ucapnya.

Habir berharap kedepanya jika ada kelalaian kerja didalam lingkup DSSP Power agar diperhatikan lebih baik lagi, dikhawatirkan kedepanya tumpahan bahan kimia tersebut akan lebih banyak, harapnya.

Laporan : Anditenrie

Editor : Isman Jaya