AdvetorialArtikelBeritaDaerahHukrimInfo DesaInternasionalKesehatanNasionalNews TVOpiniPendidikanPolitikSosbudTeknologiTNI POLRI

DETIK-DETIK PENENTUAN NASIB: PPPK Paruh Waktu Akhirnya “Bernapas” Setelah Runding Krusial

10
Example 468x60 banner 468x60

Tajukperistiwa.Com-Jakarta || Pengurus Forum PPPK Paruh Waktu Kabupaten Konawe Selatan telah mengikuti serangkaian Agenda Audiensi bersama KemenPAN-RB dan BKN RI, Rabu 22 April 2026.

Forum Audiensi dihadiri jajaran pengurus dari Ketua,Sekertaris hingga Bendahara Forum, delegasi Kabupaten Konawe Selatan sekaligus mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara.

banner 300X250

Guntur Tanggapili.S.Pt Ketua Forum PPPK Konawe Selatan mengatakan dengan terlaksananya Audiensi diharapkan kepada seluruh PPPK Paruh waktu khususnya di kabupaten Konawe Selatan agar tidak resah dengan beredarnya beberapa berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Issu yang berkembang sekarang ini diantaranya Pemberhentian massal atau PHK kepada seluruh PPPK PW dan Perekrutan atau Peralihan PPPK Paruh waktu menjadi Penuh waktu melalui seleksi tes CAT” Ujarnya.

Dalam wawancara dengan awak media Tajukperistiwa.Com Ketua delegasi Konawe selatan juga memaparkan usulan DPP PPWI kepada MenPAN-RB dan BKN untuk memprioritaskan PPPK Database dan PPPK BUP (Batas Usia Pensiun) untuk dimasukkan ke Dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PERMENPAN-RB) yang terbaru mengantikan KEPMEN No.16 Tahun 2025.

Lanjut daripada itu, Guntur Humas DPP PPWI menekankan Pasca Audiensi hari ini akan ada perjuangan lanjutan yang lebih berat lagi, dengan agenda Audiensi bersama Komisi II DPR RI yang rencananya akan di selenggarakan di Bulan Mei 2026.

“Iya..,Meneruskan Informasi dari Ketua PPWI kang Heru Bahwa di bulan mei awal akan ada agenda lanjutan yang berkaitan dengan agenda kita hari ini khususnya mengawal kebijakan yang telah kita sampaikan baik di MenPAN-RB maupun di BKN” katanya.

Sementara itu Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia Herru Gama Yudha menyampaikan kabar menggembirakan terkait hasil audiensi mereka dengan pejabat KemenPANRB dan BKN pada Rabu (22/4).

“Alhamdulillah kami mendapatkan banyak informasi penting terkait nasib PPPK paruh waktu,” kata Herru kepada JPNN, Kamis (23/4/2026).

Adapun hasil pembahasan dengan KemenPANRB sebagai berikut:

1. PPPK PW bisa diperpanjang kontraknya sesuai dengan Regulasi KemenPANRB;

2. KemenPANRB saat ini sedang menyusun draf PermenPANRB sebagai regulasi terbaru pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 guna menjamin kepastian hukum untuk PPPK PW (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu)termasuk mekanisme peralihan dari PPPK PW menjadi PPPK

3. Regulasi PermenPANRB direncanakan diterbitkan sebelum masa kerja yang tertuang dalam SK PPPK Paruh waktu berakhir;

4. Anggaran PPPK PW sedang dalam pembahasan lintas kementerian antara KemenPANRB dengan Kementerian Keuangan ;

5. Pengusulan PPPK dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB setelah adanya petunjuk teknis melalui mekanisme peralihan paruh waktu ke PPPK.

Sementara, hasil pembahasan dengan BKN sebagai berikut:

1. Perpanjangan masa kerja PPPK Paruh waktu berdasarkan kebutuhan yang diusulkan pemerintah daerah dalam hal ini PPK kepada BKN.

2. Mekanisme peralihan PPPK Paruh Waktu Ke PPPK diusulkan pemda dalam hal ini PPK ke KemenPANRB yang kemudian ditindaklanjuti BKN.

3. BKN tidak serta merta mengeluarkan sebuah peraturan atau regulasi tanpa ada dasar koordinasi dengan KemenPANRB , seperti hal nya penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) untuk diinformasikan kepada seluruh daerah.

4. Anggaran PPPK PW sedang dalam pembahasan lintas kementerian antara KemenPANRB dengan Kementerian Keuangan.

5. Pengusulan PPPK dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke KemenPANRB setelah adanya petunjuk teknis melalui mekanisme peralihan paruh waktu ke PPPK.

Lap:anditenrie

banner 468x60