Tajukperistiwa.com, Konawe – Gerakan Masyarakat Pemerhati (Gempar) Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara Mendesak Polres Konawe untuk segera menetapkan Kepala Desa Lerehoma sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022
Hal ini diungkapkan Irsan Pagala kepada media ini, usai menggelar aksi demontrasi didepan Mako Polres Konawe, Senin (24/7/23)
“yang paling krusial turunnya kami ke jalan hari ini, bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi yag dilakukan oleh oknum Kepala Desa Lerehoma Tahun Anggaran 2021 – 2022” Ujarnya
Ia menyebutkan bahwa adanya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) yang tidak tersalurkan secara tidak merata, dimana BLT-DD tahun 2022 hanya tersalur selama 5 bulan dan masih tersisa 7 bulan
“Pertanyaan besar kami adalah dikemanakan sisa anggaran tersebut” Katanya
Selain persoalan BLT-DD, ada juga persoalan pembagian Bibit Sapi, Ayam dan lain sebagainya. Menurutnya masih banyak hal yang kami perlu dipertanyakan
“Seharusnya pihak aparat penegak hukum sesegera mungkin melakukan penetapan tersangka dengan adanya bukti-bukti yang kuat karena pihak Polres Konawe dan Dinas PU Konawe sudah turun investigasi dan melakukan peninjauan dilapangan, bahwa memang betul dilapangan telah terjadi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Lerehoma” Tegasnya
Sementara itu, Kanit II Satreskrim Polres Konawe, Ipda Surya Dwi A.G., S.Tr.K mengatakan bahwa pihaknya sudah turun ke lapangan dan sudah mengecek BLT-DD termasuk Rumah Tidak Layak Huninya (RTLH)
“Kita sudah turun juga bersama Tim Tekhnis untuk melaksanakan perhitungan tekhnisnya, dan saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan dari Tim Tekhnis” Jelasnya
Menurut Surya begitu sapaan akrabnya bahwa kalau sudah ada hasil perhitungan dari Tim Tekhnis, kemudian kita lengkapi dokumennya baru diajukan audit
Laporan : Helni Setyawan