Tajukperistiwa.com, Konawe || Pastikan kualitas tata kota Unaaha tanpa kumuh, Penjabat (PJ) Bupati Konawe, Harmin Ramba, melakukan tinjau langsung terhadap bangunan tanpa izin yang melanggar aturan tata kota, terutama bangunan liar yang melewati sepeda jalan, senin (15/1/24)
Tinjauan bangunan liar yang menjadi focus utama Pj Bupati hari ini dimulai dari sekitaran tugu Adipura, kelurahan Ambekaeri, hingga disekitar pasar sore Rahabangga Kelurahan Puunaaha.
Dalam tinjauan ini, Pj Bupati Konawe didampingi sejumlah Pimpinan OPD terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP serta OPD lainnya
Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba tinjau bangunan liar di sekitar Tugu Adipura, Kelurahan Ambekaeri, Kecamatan Unaaha
Harmin Ramba kepada tajukperistiwa.com mengatakan bahwa tinjauan langsung ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga kualitas lingkungan dan keindahan tata kota Unaaha.
“jadi ini adalah bagian program penataan kawasan perkotaan mulai dari pintu gerbang Pudai hingga pertigaan Rahabangga, Puunaaha ini merupakan program 100 hari saya kedepan, dengan menata kawasan kumuh dan menertibkan bangunan-bangunan yang melewati sepadan jalan tanpa izin” Ujarnya
Nantinya kata dia, akan memperbaiki drainase serta memberikan penerangan lampu terutama taman- taman jalan di kawasan perkotaan unaaha, sehingga di bulan April mendatang dapat kita lihat seperti apa perubahannnya
Ia menegaskan bahwa bangunan-bangunan liar yang melewati sepadan jalan atau bangunan yang berada diatas trotoar akan segera di bongkar
Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba Tinjau Penataan Kawasan Kota Unaaha Diseputar Tugu Adipura Rahabangga, Kelurahan Puunaaha, Kecamata Unaaha
“saya kasih waktu selama dua minggu, bangunan yang melewati sepadan jalan tanpa mengantongi izin sudah ditertibkan” Tegasnya
“Kita ingin Unaaha tetap bersih, tertata rapi, dan terbebas dari bangunan ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Sesuai dengan aturan yang berlaku, kita harus melindungi sepedan jalan dan menjaga estetika kota,” ujar Harmin.
Terkait bangunan liar yang melewati sepadan jalan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan izin bangunan tersebut
Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba Tinjau Bangunan Liar Disekitar Pasar Sore Rahabangga, Kelurahaan Puunaaha, Kecamatan Unaaha
“sesuai aturan, 21 meter dari has jalan itu nggak boleh ada bangunan, kalau ada yang berikan izin berarti yang memberi izin yang nggak benar. Sudah tahu begitu kenapa kasih izin” tuturnya
Mengenai tugu Adipura yang usianya sudah mencapai kurang lebih 30 tahun, pihaknya akan meakukan perbaikan dengan menambahkan sedikit lampu dan aksesorinya sehingga terlihat lebih elegan dan lebih cantik.
Laporan : Helni Setyawan