Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Timur, Andi Muh. Iqbal Tongasa, secara resmi membuka kegiatan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP), kamis (18/1/24)
Acara ini berlangsung di Hotel Claro Kendari ini juga turut dihadiri Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kolaka Timur, para Admin penginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari OPD, Bagian, Kecamatan dan RSUD di lingkupa Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Dalam sambutannya, Sekda Koltim mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan bagian integral dari tata kelola keuangan daerah. Oleh karena itu, dengan kegiatan ini diadakan untuk memastikan bahwa proses penginputan RUP dilakukan dengan tepat dan efisien
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar terhadap pengelolaan keuangan dan pengadaan. Saya yakin, dengan semangat belajar yang tinggi, kita dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan keuangan daerah,” Kata pria yang biasa disapa Iqbal ini
Sehingga, kata Iqbal, Rencana Umum Pengadaan dilakukan melalui aplikasi sistim informasi secara umum pengadaan (SIRUP) dengan lebih muda melalui mekanisme integrasi SIPD yang merupakan tindaklanjut dari peraturan presiden nomor 17 tahun 2023 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
“penginputan rencana umum pengadaan merupakan Mutlak yang harus dipenuhi oleh pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) sebelum proses pengadaan program kegiatan yang tercantum dalam DPA masing-masing OPD tentang penyajian rencana umum pengadaan” Ujarnya
ia juga mengatakan bahwa melalui aplikasi sirup LKPP ini menunjukkan transparansi dalam penyebaran informasi terkait program yang akan dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten Kolaka Timur yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keterlibatan UMKM dalam setiap program
“output dari pengadaan barang dan jasa yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kolaka Timur tahun 2024 diharapkan dapat memberikan manfaat dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat” Ucapnya
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program gerakan membangun dan melayani masyarakat (Gemas) di Kabupaten Kolaka Timur
“saya mengajak kepada seluruh admin penginput RUP dari masing-masing OPD. Kecamatan, Bagian dan RSUD untuk serius mengikuti kegiatan ini” Ajaknya
Ia berharap setelah kegiatan ini selesai agar rencana umum pengadaan dimasing-masing OPD dapat ditayangkan secara keseluruhan.
Diketahui, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pasal 22 ayat (3 ) bahwa pengumuman rencana umum pengadaan dilakukan melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan(SIRUP) yang mengharuskan seluruh rencana pengadaan diumumkan pada aplikasi SIRUP LKPP, baik yang dilaksanakan melalui penyediaan maupun swakelola
Laporan : Jumran Jumadi