60 Badan Adhoc PPK Resmi Dilantik, KPU Koltim Ingatkan Jaga Integritas

Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur || Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kolaka Timur secara resmi melantik 60 orang badan adhoc panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Kamis (16/5/24)

banner 728x90

Acara pelantikan badan adhoc panitia pemilihan kecamatan atau PPK yang berlangsung di Aula Pemda Koltim, dihadiri langsung Bupati Koltim yang diwakilkan oleh Asisten III, La Fala, Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK., M.Si serta para Camat Se-koltim

Diketahui, dari 153 orang pendaftar sebagai badan adhoc tingkat kecamatan ini, yang dinyatakan lulus dan dilantik hari ini sebanyak 60 orang sebagai badan adhoc PPK untuk 12 Kecamatan Se-kabupaten Kolaka Timur Masing-masing badan adhoc panitia pemilihan kecamatan atau PPK berjumlah 5 orang

Ketua KPU Koltim, Anhar, S.Sos, mengatakan bahwa pelantikan badan adhoc PPK ini telah melalui proses tahapan seleksi sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan kepala daerah atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati

“Yang dilantik hari ini sudah melalui proses atau tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara langsung” ucapnya

Selain itu, Ia juga menitipkan pesan kepada para badan adhoc panitia pemilihan kecamatan yang dilantik hari ini untuk selalu menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati

“kami mengingatkan kepada panitia pemilihan kecamatan yang sudah dilantik agar senantiasa bekerja pada koridor yang sudah di tentukan oleh konsitusi, baik undang- undang pilkada, praturan KPU, praturan Bawaslu maupun kode etik” Tegasnya

Untuk itu kata dia, dari aturan tersebut diharapkan para PPK ini untuk selalu berpedoman pada regulasi tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, sehingga kedepan tidak mudah dipengaruhi, ditakut-takuti bahkan diintimidasi

“saya juga menegaskan kepada seluruh penyelenggara pemilihan kecamatan yang baru dilantik agar melaksanakan tahapan secara profesional dengan berpedoman pada regulasi yang ada” tegasnya

Kata Anhar, apabila dikemudian hari PPK melanggar kode etik maupun pelanggaran lainnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, maka pihaknya akan menindak tegas

“KPU memiliki kewenangan untuk menindak tegas bagi PPK yang melanggar kode etik, baik berupa saksi peringatan ataupun pemberhentian tetap bagi PPK itu sendiri” Katanya

Dikesempatan itu juga, Anhar menegaskan bahwa KPU Koltim secara tekhnis siap melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan wakil Bupati

“Insha Allah, KPU Koltim siap menyelenggarakan secara tekhnis seluruh proses tahapan pilkada” jelasnya

Sejauh ini ucap komisioner KPU dua periode ini, PPK sudah terbentuk dan panitia pemungutan suara atau PPS juga dalam waktu dekat akan selesai tahapan seleksinya, sehingga PPK dan PPS ini nantinya akan mendukung serta membantu kerja-kerja KPU Koltim dalam mensukseskan Pilkada khususnya di Kolaka Timur

“ketika sudah terbentuk badan adhoc baik di tingkat kecamatan maupun di desa dan kelurahan, maka fungsinya adalah membantu KPU Kolaka timur dalam menyukseskan tahapan di masing masing tingkatan” tutupnya

Laporan : Jumran Jumadi