Tajukperistiwa.com, Jakarta || Diduga langgar kode etik penyelenggara pemilu, Ketua Cabang PMII Konawe Muhammad Syahri Ramadhan resmi laporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe di dewan kehormatan penyelenggara pemilu atau DKPP RI, jum’at (26/7/24) kemarin
Laporan Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Konawe Muhammad Syahri Ramadhan atau yang akrab disapa figo tersebut diterima langsung bagian register pelaporan DKPP RI dengan nomor tanda terima laporan : 427/O5-26/SET-02/VII/2024.
Diketahui, sebelumnya ketua Bawaslu Konawe ini juga telah dilaporkan oleh mantan komisioner KPU Kabupaten Konawe, Muh. Kahfi Zurahman, yang kini laporannya masih bergulir di DKPP
Menurut Figo, dirinya melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe ini karena diduga melanggar Kode etik penyelenggara pemilu,
“Saya laporkan terkait adanya dugaan hubungan tidak wajar antara sesama penyelenggara pemilu.” Ungkap figo
“Saya merasa terpanggil untuk menguji kebenaran dugaan pelanggaran etik yang terindikasi dilakukan oleh Ketua Bawaslu Konawe ini, daripada menjadi diskusi diwarung – warung Kopi di Konawe baiknya kita uji melalui persidangan.” Tambahnya
Dengan menjadi bahan diskusi di warung – warung Kopi kata dia, tentu nama baik Lembaga yang kami harapkan dapat menjadi ujung tombak pengawasan pelaksanaan Pesta Demokrasi ini dikhawatirkan akan tercoreng
“Karena regulasinya memberikan ruang untuk itu baiknya kita uji saja di DKPP RI, nanti kita ikuti saja prosesnya” Ujarnya.
“Tentu saya melapor tidak asal lapor saja, sudah dilengkapi dengan data – data dukungnya. Dan buktinya Alhamdulillah Laporan kami langsung diterima padahal laporan ini baru kami masukkan dan sudah sesuai dan memenuhi syarat pelaporan” kata Figo.
“Benar tidaknya terjadi dugaan pelanggaran etik ini, nanti biar berproses di DKPP RI, saya akan terus update perkembangannya dengan teman – teman media.” Pungkas Ketua PC PMII Konawe ini.
Sampai berita ini ditayangkan awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi ketua Bawaslu Konawe perihal dugaan pelanggaran kode etik tersebut
Laporan : Redaksi