Pemkab Koltim Dapat 800 Formasi Tahun 2024 Rekuitmen CPNS dan PPPK

Uncategorized157 Dilihat

Tajuk Peristiwa.com, Koltim || Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mendapatkan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 800 Formasi tahun 2024.

banner 728x90

Informasi ini disampaikan Bupati Koltim Abd Azis SH MH, saat membuka sosialisasi persiapan Seleksi CPNS & PPPK Formasi Tahun 2024 Lingkup Pemda Koltim, di Aula Rujab Bupati Koltim Desa Matabondu, Rabu 17 Juli 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan BKPSDM Koltim, turut dihadiri Kepala BKPSDM Koltim Rusla SE, dan ratusan peserta dari sejumlah OPD lingkup Pemda Koltim.

Dihadapan seleksi CPNS dan PPPK Bupati menitipkan agar mengikuti tahapan dan belajar dengan baik serta mempersiapkan diri dengan baik.

“agar harapan menjadi P3K dan ASN bisa terwujud, ” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan para peserta harus menyampaikan terimakasih kepada BPKPSDM Koltim karena telah memperjuangkan agar kuota formasi yang akan diterima di lingkup Koltim di bertambah.

“Kita harus berterimakasih kepada BKPSDM karena kuota formasi di Lingkup Kabupaten Kolaka Timur yang tadinya hanya berjumlah 615 Formasi secara keseluruhan, sekarang bertambah menjadi 800 Formasi secara keseluruhan ,” ujarnya.

Ia juga menyebut untuk rincian 800 Kuota terdiri dari 85 orang untuk Formasi CPNS dan 715 orang untuk Formasi PPPK. Ia berharap kepada seluruh peserta CPNS dan PPPK, untuk mengikuti seluruh tahapan dengan baik.

“karena kita ingin Calon ASN di lingkup Kolaka Timur yang insya allah nantinya menjadi ASN, bisa menjadi ASN yang baik untuk daerah kita tercinta,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Koltim mengatakan, untuk saat ini belum ada model seleksi yang pasti yang akan dijalani oleh peserta tes P3K dan ASN tersebut.

“Harapan saya kepada seluruh Calon ASN dan PPPK Lingkup Kolaka Timur, untuk lebih mempersiakan diri lebih baik lagi. Karna sampai saat ini, belum ada model seleksi yang pasti akan digunakan dalam Perekrutan CPNS dan PPPK,” tutupnya.

Laporan : Jumran Jumadi