Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Akun Facebook “Musdalifa” Atau AMF Di Periksa Polisi

Tajukperistiwa.com, Kendari || Diduga langgar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, akun Facebook “Musdalifa” yang diduga dikendalikan AMF diperiksa Unit Cyberkrim direktorat kriminal khusus Polda Sultra.

banner 728x90

AMF diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Konawe di rumah tetangganya pada rabu (17/7/24) dini hari, yang diduga telah mengunggah postingan di akun facebook “Musdalifa” dengan menyerang secara pribadi dan kehormatan pejabat Bupati Konawe, Harmin Ramba

Diketahui, usai diamankan dirumah tetangganya, AMF langsung digiring ke kepolisian daerah Sulawesi tenggara untuk dilakukan pemeriksaan atas unggahan yang diduga telah ia lakukan sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan

Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun kepada media ini mengatakan bahwa terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut laporannya sudah masuk berupa laporan pengaduan

“laporannya sudah masuk di Krimsus Unit Cyber berupa pengaduan yang akan ditindaklanjuti dan nantinya akan mengundang pihak-pihak terkait yang ada kaitannya dengan laporan pengaduan tersebut” katanya

“terlapor (AMF) dugaan pencemaran nama baik di media social tersebut sudah diambil keterangan awalnya oleh penyidik” ujarnya

Ia juga mengatakan bahwa yang bersangkutan (AMF) untuk sementara ini masih diamankan di Polda dengan tujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan

Ditempat terpisah, Sardin, SH, salah satu kuasa hukum Harmin Ramba menyampaikan bahwa laporan pengaduan terhadap pemilik akun facebook “Musdalifa” di Polda Sultra tersebut didasari atas adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang mengarah pada Undang-Undang ITE

Ia mengungkapkan bahwa unggahan dimedia sosial yang diduga dilakukan oleh AMF melalui akun facebook “Musdalifa” ini terkesan tendensius bahkan menyerang nama baik pribadi Harmin Ramba

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan nama baik seorang Pejabat negara baik pribadi dan Keluarga besarnya

“sebenarnya beliau ( Harmin Ramba) tidak menginginkan adanya pelaporan ini. Sebab beliau sangat paham bagaimana kebebasan bermedia social” ucap Sardin.

“Kasus ini sifatnya menyerang pribadi dan keluarga beliau, sehingga dengan unggahan tersebut beliau menginginkan adanya laporan ini,” tambahnya

Kalau kebijakannya atau jabatan publiknya kata Sardin, boleh-boleh saja selama itu ada faktanya, tapi tidak boleh menyerang kepada ranah privasi seseorang.

Selain itu, dengan laporan pengaduan yang kami layangkan di Polda terkait unggahan di media social tersebut, juga sebagai upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa apa yang disampaikan di medsos itu tidak benar dan lebih tepatnya menyerang Pribadi

“Dasar itulah yang kami kejar sekarang ini dengan memberikan langkah- langkah hukum,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak tegas terhadap terperiksa (AMF) yang diduga telah melakukan unggahan di media social melalui akun facebook “Musdalifah”.  Karena menurutnya, tindakan tersebut ada unsur kesengajaan bahkan berpotensi membuat kegaduhan jelang pilkada serentak

“saya berharap, agar terlapor yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatanya.  Karena unggahan di medos tersebut sangat menyerang pribadi” harapnya

Lebih lanjut, klien kami secara pribadi sangat serius menyikapi adanya upaya- upaya yang dilakukan oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencermarkan nama baiknya

“Terlebih lagi menyerang kehormatan, memfitnah, menyerbakan hoaks, mendeligitimasi wibawa pemerinthan, baik melalui platform Media Sosial, Pamplet/Binder maupun melalui gerakan- gerakan demonsrtratif,” jelasnya

Laporan : Helni Setyawan