TAJUKPERISTIWA.COM, KONAWE II Polemik tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amonggedo yang telah berlangsung selama kurang lebih 17 tahun kembali mencuat ke permukaan, setelah masa aksi dari Forum Pemuda Adat Tolaki melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Konawe baru-baru ini.
Dimomen itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe menerima massa aksi dari organisasi kebudayaan yang tergabung dalam Forum Pemuda Adat Tolaki (FORDATI) yang datang menyampaikan aspirasi terkait penyelesaian batas wilayah yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Aksi yang berlangsung di Kantor DPRD Konawe tersebut mendapat pengawalan aparat keamanan dan berlangsung secara tertib. Perwakilan massa aksi diterima langsung oleh Ketua dan anggota DPRD Konawe untuk menyampaikan berbagai tuntutan serta harapan masyarakat terkait penyelesaian persoalan tapal batas yang dinilai telah berlarut-larut.
Indra Dapa Saranani menegaskan tapal batas kecamatan Pondidaha-Amonggedo secara adninistrasi telah ditetapkan, yaitu sungai/ kali Tukanbopo. Hal itu juga tertuang didalam SK Bupati Nomor 549 Tahun 2008 yang ditanda tangani langsung oleh Bapak Lukman Abunawas.

Namun, seiring berjalannya waktu kata dia, tapal batas kecamatan itu diubah tanpa dasar apapun yang diduga kuat dilakukan oleh oknum – oknum yang memiliki kepentingan, karena wilayah tapal batas tersebut juga masuk dalam areal pertambangan beberapa perusahaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, yang menerima aspirasi massa aksi menyampaikan apresiasi atas sikap FORDATI yang memilih jalur dialog dan penyampaian aspirasi secara konstitusional.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara dari Forum Pemuda Adat Tolaki yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai. DPRD Konawe terbuka terhadap seluruh masukan masyarakat, terlebih persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas yang telah berlangsung cukup lama,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD Konawe memahami bahwa persoalan tapal batas Pondidaha dan Amonggedo merupakan isu yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan agar tidak terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Persoalan batas wilayah ini harus diselesaikan berdasarkan aturan perundang-undangan, data yang valid, kajian yang komprehensif, serta mengedepankan kepentingan masyarakat” tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat menahan diri dan tetap menjaga persatuan serta keamanan daerah. Perbedaan pandangan jangan sampai memecah hubungan kekeluargaan yang selama ini telah terjalin dengan baik di Kabupaten Konawe,” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap agar dilakukan peninjauan langung dilapangan secara bersama sama antara Pemda, DPRD Konawe dengan tokoh- tokoh masyarakat.

“Sebaiknya kita turun sidak lapangan langsung bersama sama untuk melihat batas kecamatan yang dimaksud sebelum dilakukan rapat selanjutnya,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi ll, Ginal Sambari yang juga ketua Pansus pemekaran saat itu antara Pondidaha-Amonggedo menambahkan bahwa batas kedua kecamatan tersebut berada pada sungai/kali Tukambopo. Tetapi ada segelintir oknum – oknum yang memindahkan tapal batas itu.
“Batas kecamatan Pondidaha-Amonggedo itu berada apa sungai/ kali Tukambopo. Hanya saja pihak pemerintah tidak tegas dengan batas tersebut, sehingga sampai belasan tahun persoalan ini tidak ada kejelasan,” ucapnya.
Laporan : Redaksi














