TAJUKPERISTIWA.COM-JAKARTA || Di balik pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai layanan publik yang setiap hari dirasakan masyarakat, terdapat ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang terus mengabdi dengan dedikasi tinggi,Selasa(30/6/26).
Mereka bekerja menjalankan tugas yang sama, memikul tanggung jawab yang sama, namun hingga kini masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam memperoleh hak sebagai aparatur pemerintah.
Berangkat dari semangat memperjuangkan keadilan tersebut, Asosiasi Kesehatan Jakarta melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A dan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Juni 2026.
Pertemuan ini dihadiri oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Hukum, Biro Pemerintahan, serta dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam forum tersebut, Asosiasi Kesehatan Jakarta menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi PPPK Paruh Waktu, mulai dari belum terbitnya Nomor Registrasi Kepegawaian (NRK), belum adanya kepastian pemberian Gaji Ke-13, belum jelasnya jenjang karier menuju PPPK Penuh Waktu, hingga masih ditemukannya penurunan pengakuan kualifikasi pendidikan (downgrade ijazah) yang dinilai merugikan pegawai.
Salah satu perhatian utama adalah penerbitan Nomor Registrasi Kepegawaian (NRK) sebagai identitas resmi ASN yang menjadi dasar berbagai layanan administrasi kepegawaian.
Dalam RDP tersebut, Kepala BKD DKI Jakarta menyampaikan bahwa proses penerbitan NRK bagi PPPK Paruh Waktu sedang berlangsung dan diharapkan dapat segera diselesaikan.
Asosiasi Kesehatan Jakarta juga mendorong agar PPPK Paruh Waktu memperoleh hak Gaji Ke-13 sebagaimana ASN lainnya, terutama PPPK Paruh Waktu yang bekerja pada Unit Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikarenakan sudah dianggarkan di tahun sebelumnya.
Hal tersebut juga dilakukan agar penyerapan anggaran di Dinas Kesehatan sesuai perencanaan, sehingga Transfer Ke Daerah dari pusat untuk DKI Jakarta tidak mengalami pengurangan.
Aspirasi ini mendapat perhatian dari DPRD DKI Jakarta dan akan menjadi bagian dari pembahasan penyempurnaan regulasi daerah, termasuk kemungkinan perubahan Peraturan Gubernur yang mengatur hak gaji ke 13 PPPK Paruh Waktu yang bekerja pada Unit Kerja Perangkat Daerah Dinas Kesehatan yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain itu, asosiasi kesehatan jakarta mengusulkan adanya jalur yang jelas menuju PPPK Penuh Waktu berdasarkan kebutuhan organisasi, masa pengabdian, dan kinerja.
Kepastian karier dinilai menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi ribuan pegawai yang selama ini telah menjadi bagian penting dalam pelayanan publik.
Permasalahan mengenai penurunan pengakuan ijazah dari jenjang S1 menjadi SMA juga menjadi perhatian serius, Praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan berpotensi menghambat hak serta pengembangan karier pegawai.
Ketua Asosiasi Kesehatan Jakarta, menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata mengenai administrasi kepegawaian, tetapi tentang penghargaan terhadap pengabdian para pegawai yang telah melayani masyarakat tanpa mengenal lelah.
“Mereka hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan publik lainnya. Mereka mengabdi dengan tanggung jawab yang sama. Sudah sepatutnya negara memberikan pengakuan dan hak yang setara atas pengabdian tersebut” Ujar Ketua Asosiasi.
Asosiasi Kesehatan Jakarta mengapresiasi Komisi A dan Komisi E DPRD DKI Jakarta yang telah membuka ruang dialog dan menerima aspirasi para PPPK Paruh Waktu.
Pertemuan ini diharapkan menjadi awal lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan, sehingga tidak ada lagi pegawai yang merasa dibedakan dalam memperoleh haknya.
Karena pada akhirnya,kesetaraan bukan sekadar tentang status kepegawaian, melainkan tentang menghargai setiap pengabdian yang telah diberikan untuk melayani masyarakat.
“Mereka tidak pernah meminta untuk dipuji. Mereka hanya berharap pengabdiannya diakui, haknya dipenuhi, dan masa depannya mendapat kepastian.” Tambah ketua asosiasi.
Bersatu Mengawal Regulasi, Menguatkan Perjuangan, Mewujudkan Kesetaraan Hak bagi Seluruh PPPK Paruh Waktu(Red/tg).














