Tajukperistiwa.Com – Moramo Utara || Pemerintah Kecamatan Moramo Utara bersama Pemerintah Desa Tanjung Tiram resmi melaksanakan tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Tiram untuk masa bakti 2026–2034,Senin(25/5/26).
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Tanjung Tiram dengan penuh semangat demokrasi dan dihadiri Camat Moramo Utara beserta jajaran, Babinsa Desa, Babinkantibmas, para tokoh masyarakat, panitia, serta calon anggota BPD.

Proses rekapitulasi perhitungan suara pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Tiram untuk masa bakti 2026–2034 telah selesai dilaksanakan dengan aman dan tertib.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, calon anggota BPD nomor urut dua, Sudirman, SE berhasil memperoleh suara terbanyak dengan total 97 suara, sekaligus ditetapkan sebagai Ketua BPD melalui Musyawarah internal anggota terpilih.
Sementara itu, calon nomor urut tiga, Alfan Muru, SE memperoleh 88 suara, juga ditetapkan sebagai Wakil Ketua. disusul nomor urut empat Ruhali dengan 80 suara, ditetapkan sebagai Anggota BPD. serta nomor urut satu Jaludin yang meraih 77 suara, juga ditetapkan sebagai anggota.

Adapun calon nomor urut enam Markus, S.Pd memperoleh 30 suara, namun gagal menduduki kursi sebagai anggota BPD.
Sedangkan nomor urut lima Wa Ode Rahmiati hanya memperoleh 4 suara adalah satu-satunya utusan perwakilan perempuan yang otomatis terpilih sekaligus ditetapkan sebagai Sekertaris BPD melalui musyawarah Internal Anggota Terpilih.
Hasil rekapitulasi tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir pemungutan suara anggota BPD Desa Tanjung Tiram periode 2026–2034.
Masyarakat diharapkan tetap menjaga suasana kondusif serta mendukung anggota BPD terpilih demi kemajuan pembangunan dan aspirasi warga desa ke depan.
Dalam sambutannya, Camat Moramo Utara Joni.S.Pd.M.Si menjelaskan bahwa proses pemilihan dilakukan karena masa jabatan anggota BPD periode 2018–2026 akan berakhir pada 22 Juni 2026.
Perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sebelumnya merupakan tindak lanjut perubahan regulasi terbaru terkait pemerintahan desa.

“Walaupun hari ini telah dilakukan proses pemilihan dan nantinya ada anggota BPD terpilih, namun mereka belum langsung menjalankan tugas sebelum masa bakti BPD yang lama berakhir pada 22 Juni 2026,” jelasnya.
Ia menerangkan, proses pemilihan dilakukan lebih awal karena aturan memperbolehkan tahapan dimulai paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Namun karena adanya berbagai agenda dan kesibukan pemerintahan, pelaksanaan baru dapat dilaksanakan saat ini.
Pemilihan anggota BPD tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam regulasi terbaru itu, masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun. Oleh sebab itu, anggota BPD periode 2018–2024 mendapat tambahan masa jabatan hingga 2026.
Pada pemilihan kali ini terdapat enam calon anggota BPD yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan. Sesuai ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, maka satu calon perempuan dipastikan menjadi anggota BPD terpilih, sementara lima calon laki-laki akan bersaing memperebutkan empat kursi berdasarkan suara terbanyak.
Pihak kecamatan berharap anggota BPD yang nantinya terpilih mampu menjalin kemitraan yang baik dengan kepala desa dan perangkat desa demi kepentingan masyarakat.
“BPD dan pemerintah desa jangan saling berlawanan. Kalau BPD ke kiri dan kepala desa ke kanan, maka pembangunan desa tidak akan berjalan baik. Semua harus bersinergi demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa BPD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi bersama kepala desa dalam menyusun peraturan desa, fungsi menampung aspirasi masyarakat, serta fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Menurutnya, kondisi anggaran desa saat ini mengalami tantangan akibat pemotongan dana desa dari pemerintah pusat. Karena itu, diperlukan inovasi dan kerja sama antara pemerintah desa dan BPD untuk menggali potensi Pendapatan Asli Desa (PADes).
Selain itu, BPD yang terpilih juga diminta aktif melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik dan kinerja aparatur desa demi terciptanya pemerintahan desa yang disiplin, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Camat Moramo utara berpesan kepada Jajaran pengurus BPD yang terpilih, Salah satu program Pemerintah Kecamatan Moramo Utara adalah Mengaktifkan kembali Jadwal piket Kantor di setiap Desa.
Sehubungan dengan itu salah satu Desa yang belum melaksanakan Program dimaksud adalah Desa Tanjung Tiram, maka diminta kepada Jajaran Pengurus BPD untuk melaksankan salah satu Fungsinya yaitu Pengawasan pemerintahan untuk menjalankan piket kantor sesuai dengan kebijakan pemerintahan kecamatan Moramo Utara.
Di akhir sambutannya, pihak kecamatan berharap seluruh tahapan pemilihan anggota BPD Desa Tanjung Teram dapat berjalan aman, lancar, dan menghasilkan wakil masyarakat desa yang amanah serta mampu membawa kemajuan bagi desa di masa mendatang(Red/tg).














