LIRA Sultra Pertanyakan Kinerja DKPP Dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Di Konawe

Berita, Daerah, Nasional250 Dilihat

Tajukperistiwa.com, Kendari II Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Karmin, S.H., kembali mempertanyakan kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait proses dan hasil sidang atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), rabu (6/11/24)

banner 728x90

Sidang tersebut mengangkat perkara nomor 162-PKE-DKPP/VII/2024 yang melibatkan Ketua Bawaslu Konawe, Abuldan, beserta satu anggota Bawaslu lainnya, Restu, serta dua Komisioner KPU Konawe, yaitu Ijang Asbar dan Ramdhan Riski Pratama, sebagai pihak teradu.

Kasus ini dilaporkan Muh. Kahfi Zurahman sejak sejak Mei 2024 atas kasus dugaan Penggelembungan Suara saat Pemilu 2024 lalu.

Karmin menyoroti transparansi dan efektivitas DKPP dalam menangani kasus yang telah di sidangkan pada 4 Oktober 2024 lalu. Anehnya kasus tersebut tak kunjung di umumkan untuk ketahui publik.

Menurutnya, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa sidang berjalan sesuai prosedur dan bebas dari intervensi, mengingat pentingnya integritas penyelenggaraan pemilu.

“Saat sidang itu di hadiri para pihak, seperti pengadu, teradu, saksi. Bahkan hadir pula pihak Bawaslu Konawe, Bawaslu dan KPUD Konawe serta KPUD Prov Sultra serta tim pemeriksa dari pihak DKPP itu sendiri,” urai Karmin

Anehnya, kata Karmin, padahal semestinya hasil sidang kode etik sudah wajib disampaikan ke publik agar dapat diketahui seperti apa sanksi yang akan diberikan terhadap teradu.

Lanjut, Jika merujuk Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 36 Ayat (1) Rapat Pleno penetapan putusan dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan ditutup serta  Pasal 37 ayat (1) Sidang pembacaan putusan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Rapat Pleno penetapan putusan

“Kami berharap kasus ini segera di putuskan dan diketahui public, maka dari itu kami minta DKPP segera mengeluarkan putusan sidang yang melibatkan teradu Komisioner Bawaslu Konawe dan Komisioner KPUD juga,” ujar Karmin, yang menyayangkan belum adanya kejelasan hasil yang memuaskan masyarakat terkait sidang tersebut.

Karmin menambahkan, hasil putusan sidang kode etik sangat penting untuk diketahui publik. Hal itu agar proses penyelenggaraan Pemilu Kada di Konawe tidak menimbulkan asumsi buruk bagi masyarakat kabupaten konawe atas kinerja DKPP tersebut.

“Jika tidak diumumkan hasil sidang kode etik oleh FKPP maka akan menimbulkan mosi tidak percaya atas kinerja DKPP oleh masyatakat Kabupaten Konawe. Jangan lagi nanti kita gelar demo besar-besaran baru ada tanggapan oleh lembaga negara tersebut,” desak Karmin agar DKPP segera mengumumkan

Hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari pihak DKPP. Media ini mencoba menghubungi humas DKPP namun belum ada tanggapan.

Diketahui, Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe yang digelar pada 4 Oktober 2024 lalu dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Hedy Lugito yang ditayangkan secara online di Youtube DKPP.

Laporan : Redaksi