Tajukperistiwa.com, Konawe || Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe melalui Inspektorat akan mendorong seluruh pejabat eselon II dan III, serta kepala desa, untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025 mendatang.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemda Konawe dalam memberantas korupsi dan meningkatkan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.
Inspektur Konawe, Rebiansyah, menjelaskan bahwa penyampaian LHKPN merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa pejabat publik memiliki integritas dan tidak terlibat dalam praktik korupsi.
Hal ini kata dia, tertuang dalam peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPK Nomor 7 tentang pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara dan Perbup Konawe nomor 41 tahun 2023, pasal 2 bahwa penyelenggara negara di daerah wajib menyampaikan LHKPN
“Penyelenggara negara di daerah yang dimaksud adalah Bupati, Wakil Bupati, pejabat eselon II eselon III, kepala desa, termasuk staf khusus dan ajudan,” kata pria yang akrab disapa Rebi ini.
“Penyampaian LHKPN adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara negara. Dengan melaporkan harta kekayaan mereka, para pejabat dan kepala desa dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya
Sementara di Kabupaten Konawe, pihaknya telah melakukan sosialisasi serta pendampingan langsung di desa tentang tata cara pengisian formulir lapor LHKPN. Sehingga tahun 2025 mendatang, 229 kepala desa di Kabupaten Konawe sudah bisa menyampaikan LHKPN.
Kata Inspektur, LHKPN merupakan salah satu instrumen pengawasan harta kekayaan penyelenggara negara selama menjabat, hal ini juga menjadi kewajiban dan kepatuhan warga negara untuk menyampaikan LHKPN selama menjabat sebagai penyelenggara negara.
Ia juga menyebutkan bahwa reward bagi penyelenggara negara yang aktif menyampaikan LHKPN dan sanksi bagi mereka yang tidak menyampaikan LHKPN.
“Kita dorong agar penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN tepat waktu untuk diberikan reward, promosi jabatan atau hal lain sebagai bentuk apresiasi, dan penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN akan ada sanksi administratif bahkan pemberhentian dari jabatan, oleh karena itu kepada semua penyelenggara negara di daerah diharapkan untuk menyampaikan LHKPN,” tutupnya
Laporan : Redaksi