Aktivitas PT. Timah Di Bombana Diduga Cemarkan Lingkungan, LAPaK Minta Pihak Terkait Tindak Tegas

Tajukperistiwa.com, Bombana  || Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) Sayangkan Sikap KLHK Terkait Dugaan pencemaran air laut di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pemrin Selaku Pimpinan LAPaK mengatakan dugaan pencemaran ini sudah bertahun-tahun di alami oleh masyarakat Desa Baliara, harusnya sebagai lembaga penegakan hukum dibidang lingkungan hidup, KLHK dapat melakukan penindakan terhadap oknum penyebab terjadinya pencemaran tersebut.

banner 728x90

“Apalagi saat ini kita tau persis bahwa pencemaran air laut sangat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar baik yang berprofesi sebagai nelayan maupun yang lainya,” kata Alumni Hukum IAIN.

Lanjut Pemrin yang juga jebolan aktivis PMII menambahkan sebagai lembaga yang peduli terhadap penegakkan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumtion of innocence) dapat kami katakan bahwa pencemaran air laut ini di akibatkan dari aktivitas penambangan PT. Timah Investasi Mineral  dengan nomor SK:250/DPM PTSP/IV/2019, yang beroperasi disekitar wilayah terdampak.

“Harusnya dalam melaksanakan kegiatan penambangan, perusahaan wajib dan harus mengikuti aturan yang berlaku sebagai mana di sebutkan didalam Undang-Undang No 03 Tahun 2020 Tentang Minerba dan Peraturan Menteri E-SDM No 26 Tahun 2018 Tentang Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara,” ungkap Putra Daerah Kabaena.

“Dikatakan di dalam pasal 3 ayat 1 Permen E-SDM No 26 Tahun 2018, ” Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi 

Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dalam setiap tahapan kegiatan Usaha Pertambangan wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik,” jelasnya.

Lanjutnya dalam melakukan aktivitas penambangan perusahaan harusnya lebih mengedepankan dibidang pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana di sebutkan didalam pasal 20 ayat 1 dan ayat 2 Permen E-SDM No 20 Tahun 2018.

  1. Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e.
  2.  Pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dokumen Lingkungan Hidup.

b. penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidupapabila terjadi pencemaran dan/atau pperusakan lingkungan hidup”

“Sebagai lembaga Negara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan,harusnya melakukan riset/penyelidikan resmi mengenai penyebab pencemaran air laut didesa baliara jika benar terbukti, bahwa hal itu diakibatkan dari aktivitas pertambangan maka KLHK harus lebih tegas dalam melakukan penindakan bahkan bila perlu layangkan surat rekomendasi pencabutan IUP Kepada E-SDM,” bebernya.

Terkait hal tersebut Pemrin juga telah mengadukan hal tersebut ke Dinas ESDM Sultra, Pos Gakkum KLHK Kendari, dan Kejati Sultra.

Pihaknya meminta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas atas dugaan pencemaran lingkungan PT Timah.

“Kami minta pihak berwenang untuk serius dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan PT Timah di Kabaena,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT Timah, Tatang yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Laporan : Tim