Tajukperistiwa.com, Kolaka || Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) menggelar aksi demonstrasi serta melaporkan secara resmi PD Aneka Usaha Kolaka (AUK) atau Perusda Kolaka di Kementerian Kehutanan, Rabu (5/2/25).
Masa mendesak Kementerian Kehutanan melalui Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Agar Segera menghentikan aktivitas, Mengeluarkan Surat Rekomendasi Pembekuan RKAB Serta Rekomendasi Pencabutan IUP PD AUK.
JPIP juga mendesak Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, agar segera membentuk Tim Khusus untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan maupun pengangkutan ore nickel di wilayah konsesi PD AUK
“Merujuk pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK: 631/MENLHK/SETJEN/GKM.0/6/2023, tentang Pengenaan Sanksi Adminisratif. Dimana, PD Aneka Usaha Kolaka Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara wajib membayar denda adimistratif PNBP PPKH senilai Rp. 19.665.529.538,” ucap Presidium J-PIP, Habrianto saat menyampaikan Orasinya.
Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa Perusahaan yang dinakhodai A dinilai tidak mengindahkan Surat Keputusan tersebut. Sebab, didalam SK Menteri amar Ketujuh telah dijelaskan bahwa sanksi admistratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud amar Kesatu berlaku sampai dengan dilaksanakannya pembayaran denda admistratif dan diterbitkan Keputusan Pencabutan Sanksi Admistratif.
Tindakan PD AUK dinilai telah melanggar Pasal 110 B Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, tentang tata cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan tata cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan, diantaranya: Penghentian sementara kegiatan berusaha, Pembayaran denda administratif, Pencabutan Perizinan Berusaha dan Paksaan pemerintah.
“Ini merupakan tamparan keras bagi Kemenhut jika tampu menyelesaikan sederet dugaan pelanggaran PD. AUK. Sebab, mereka telah mengobok obok kawasan hutan tanpa izin dan tidak mengindahkan keputusan Menteri, Peraturan Pemerintah maupun Perintah Undang Undang,” beber Habri
Alih alih membayar denda admistratif dan menghentikan aktivitas sementara, justru PD. Aneka Usaha Kolaka diduga semakin bringas dalam mengobok obok kawasan HPK hingga melakukan penjualan meski belum mengantongi RKAB saat itu.
Selain itu, meski belum membayar denda admistratif perusahaan daerah tersebut, kembali mengajukan permohonan RKAB tahun 2023 dan tahun 2024 s.d tahun 2026 di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
“Tentunya hal tersebut tidak boleh dibiarkan dan ini harus menjadi atensi khusus, sehingga kami telah mendesak Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi pembekuan RKAB ke Ditjen Minerba dan surat rekomendasi pencabutan IUP ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” harapnya.
Tak hanya itu, berdasarkan temuan dari Tim J-PIP dilapangan, saat ini di wilayah kawasan HPK PD. AUK, diduga sedang terjadi aktivitas penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh mitra/kontraktor mining PD. AUK, Hal itu diperkuat dengan bukti dokumentasi serta video yang diambil pada tanggal 28 Januari 2025, nampak beberapa alat berat jenis excavator sedang melakukan produksi diwilayah Kawasan tersebut.
“Iya, berdasarkan temuan Tim kami mereka masih nambang di HPK, informasi diatas beberapa hari yang lalu alat alat itu ditarik turun karena bocor mereka lagi main, namun beberapa minggu kedepan akan terjadi pengeluaran cargo cargo secara besar besaran dari wilayah HPK, katanya tinggal menunggu kode dari atas,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan agar segera membentuk Tim Khusus untuk inspeksi di wilayah konsesi PD. AUK serta menghentikan seluruh aktivitas penambangan maupun pengangkutan ore nickel di wilayah konsesi PD AUK.
“Jika hal itu terjadi, maka akan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Sehingga, kami akan terus gentol mendesak Ditjen Gakkum Kehutanan agar segera membentuk Timsus dan turun ke lokasi untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan maupun pengangkutan ore nickel di wilayah konsesi PD. AUK,” tegasnya.
Habri, secara kelembagaan juga mendesak Ditjen Gakkum Kehutanan, agar segera memproses Direktur Utama PD. AUK, Yang dinilai tidak mengindahkan Keputusan Menteri, Peraturan Pemerintah dan Undang Undang Cipta Kerja.
“Ditjen Gakkum harus segera memberikan sanksi tegas terhadap Direktur Utama PD. AUK, yang kami duga sebagai actor intelktual dalam penambangan Ilegal di kawasan HPK PD. AUK,” ibuhnya
Sementara itu, Marianto dan Hermadi perwakilan Ditjen Gakkum Kehutanan saat menerima perwakilan masa aksi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan terkait tuntutan serta laporan dari J-PIP.
“Secepatnya kami akan segera koordinasi dengan pimpinan agar laporan dan tuntutan teman teman segera ditindaklanjuti,” jelas Marianto dan Hermadi.
“Ada yang aneh dalam kasus ini, pasalnya kasus telah bergulir sejak tahun 2023 dan telah masuk ketahap penyidikan bahkan beberapa perusahaan (kontraktor mining), Dirut PD. AUK hingga pihak pengamanan PD. AUK telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.Hal ini menimbulkan tanda tanya besar oleh publik, ada apa sebenarnya dengan lembaga penegakan hukum Kehutanan ini,” tanya Habri dengan nada heran.
Habri juga menyesalkan terkait sikap Biro Hukum Kehutanan yang dinilai tertutup dan enggan menemui masa aksi serta tidak mengindahkan perihal Surat Permohonan Audiensi J-PIP beberapa waktu yang lalu
untuk membahas terkait perkembangan kasus serta mekanisme penerbitan kode Billing denda admistratif PNBP PPKH PD AUK.
Atas dasar tersebut, pihaknya mendesak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kehutanan agar segera memeriksa Kepala Biro Hukum Kehutanan, Yang dinilai tidak transparan dalam penanganan kasus pengenaan Sanksi Administratif PD AUK.
Kata Habri, dealnya penanganan kasus ini harus transparan, namun kami menilai Biro Hukum Kehutanan tertutup dan tidak serius sementara kerugian negara besar
Tambahnya, beberapa waktu yang lalu juga kami telah mengajukan Surat Permohonan Audiensi namun sampai saat ini tidak ada tanggapan maupun kepastian yang diberikan kepada kami, sehingga kami telah mendesak Itjen Kehutanan harus segera memeriksa Kepala Biro Hukum dan jajarannya.
Ketua Bidang Humas Rampas 08 Sultra, juga menduga mulusnya kegiatan penambangan PD AUK diduga akibat adanya kontribusi dari pihak pihak terkait diantaranya adanya dugaan pembiaran hingga dugan keterlibatan dalam memback up kegiatan ilegal di wilayah PD AUK, sehingga mereka telah mendesak Menteri Kehutanan untuk mengevaluasi serta mencopot Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi serta Komandan Pos Gakkum Kendari.
“Menteri Kehutanan harus segera mengevaluasi serta mencopot Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi serta Komandan Pos Gakkum Kendari, terkait
dugaan pembiaran hingga dugan keterlibatan dalam memback up kegiatan ilegal di wilayah PD. AUK,” tutupnya.
Sementara itu sebelumnya KTT PD Aneka Usaha Kolaka, Ishak Nurdin yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp juga membenarkan hal tersebut.
Saat ini pihaknya sementara menunggu E-billing dari KLHK guma melakukan pembayaran denda administratif PNBP PPKH.
“Betul bahwa Perusda belum bayar karena e-biling belum diterbitkan oleh KLH,” jelasnya.*
Laporan : Redaksi