Tajukperistiwa.com, Jakarta || Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Kehutanan RI menuntut penindakan terhadap aktivitas PT. FBS, Kamis (27/2/25)
Aksi ini dilakukan untuk menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Ketua Umum IMPH-Sultra, Rendy Salim menduga bahwa PT. FBS melakukan aktivitas hauling di dalam kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Lanjut, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan wajib memiliki IPPKH.
“Kami melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Kehutanan untuk mempertanyakan legalitas perizinan PT. FBS. Jika aktivitas hauling perusahaan ini melewati kawasan hutan, maka seharusnya mereka memiliki IPPKH,” ujar Rendy.
Sementara itu, bagian penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Faisal, mengungkapkan bahwa IPPKH PT. FBS hanya berlaku di wilayah IUP mereka.
“IPPKH PT. FBS memang hanya mencakup wilayah IUP mereka. Adapun izin yang sempat diterbitkan pada 2021, sudah dibatalkan karena tidak memenuhi syarat,” jelas Faisal.
Faisal menambahkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dengan membentuk Satgas penertiban kawasan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait penindakan, hal ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, karena saat ini Kejagung telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025,” tutupnya.
Sementara itu, perwakilan PT. FBS, Wira, saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut.
“Tidak benar itu. Kalau ada persoalan legalitas yang tidak sesuai, kami ini sudah lama kena teguran dari SDM dan Kementerian Kehutanan. Itu saja poinnya,” jelasnya.**
Laporan : Redaksi