BeritaDaerahInfo DesaSosbud

DPRD Konawe Turun Tangan, Kasus Lelang Agunan Nasabah BRI Mulai Temukan Titik Terang

5
Example 468x60 banner 468x60

Tajukperistiwa.com, Konawe II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik lelang agunan milik nasabah Bank Rakyat Indonesia Unit Unaaha, pada Selasa (24/02/26) lalu.

Forum ini menjadi ruang klarifikasi sekaligus upaya mencari titik temu atas persoalan yang dialami warga Kecamatan Onembute, Hafisah Napisa, yang mengaku dirugikan dalam proses lelang sertifikat dan rumah tinggalnya.

banner 300X250

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., didampingi anggota Komisi III, Jemi Syafrul Imran, SE.

RDP berlangsung dinamis dengan menghadirkan para pihak terkait, mulai dari Kepala Unit BRI Unaaha, perwakilan BRI Bypass Kendari, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kendari, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari (KPKNL), PB HAM, unsur Pemerintah Kabupaten Konawe yang diwakili Asisten III Setda Konawe hingga pihak yang bersangkutan, dalam hal ini Napisa bersama keluarga

Dalam RDP tersebut, DPRD menempatkan forum ini sebagai instrumen pengawasan sekaligus mediasi, memastikan setiap keputusan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mengabaikan rasa keadilan.

Dimomen itu, terungkap bahwa agunan milik Napisa telah dilelang oleh KPKNL Kendari dengan nilai Rp140 juta. Napisa menyampaikan keberatannya atas proses tersebut.

Dirinya menegaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha, ia hanya diwajibkan melunasi pokok pinjaman tanpa dikenakan bunga tambahan.

“Putusan pengadilan sudah jelas. Saya hanya diwajibkan membayar pokok pinjaman. Saya juga sudah menyiapkan dana untuk menebus agunan, tetapi ternyata lelang sudah dilaksanakan,” ujarnya

Ia mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak BRI Unit Unaaha guna mencari jalan keluar, namun belum mendapatkan solusi konkret. Karena itu, Napisa meminta DPRD Konawe memfasilitasi penyelesaian agar hak-haknya sebagai nasabah dapat terlindungi.

Ditempat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Konawe, H. Abdul Ginal Sambari, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan titik terang.

“DPRD Konawe akan memfasilitasi pertemuan lanjutan yang melibatkan Napisa, pemenang lelang, pihak BRI Unit Unaaha, serta OJK sebagai regulator” ungkap politisi Partai Golkar ini

“Sudah ada solusi. Insya Allah Ibu Napisa berpeluang untuk mendapatkan kembali agunannya. Kami akan kawal proses ini sampai ada penyelesaian yang adil,” tambahnya

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa secara hubungan hukum, nasabah berinteraksi langsung dengan pihak perbankan, bukan dengan pemenang lelang. Oleh karena itu kata dia, tanggung jawab penyelesaian utama berada pada pihak bank.

“Pemenang lelang itu menjadi tanggung jawab Bank BRI. DPRD akan memastikan proses mediasi berjalan adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” katanya

Selaku ketua Komisi III DPRD Konawe, dirinya menegaskan bahwa pihaknya komitmen dalam mengawal setiap aspirasi warga, khususnya dalam persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat kecil.

“Kami ada karena masyarakat. DPRD akan berdiri tegak membantu memperjuangkan hak-hak warga Konawe agar mendapatkan keadilan,” tutupnya

Laporan : Redaksi

banner 468x60