Tajukperistiwa.com, Konawe II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe secara resmi menerima aspirasi masyarakat Desa Lalonona, Kecamatan Amonggedo pada hari Senin (19/1/26) lalu, dengan menyerahkan surat pengunduran diri Kepala Desa Lalonona sebagai bentuk respons atas dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
Surat pengunduran diri tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Lalonona, Wagianto, di atas materai Rp10 ribu, menandakan keseriusan dan legalitas dokumen yang disampaikan. Aspirasi itu diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung dengan suasana tertib dan penuh harapan dari warga.
“Surat pengunduran diri kepala desa sudah kami terima. Ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dan bermaterai Rp10 ribu,” Ujar Eko Saputra Jaya.
Pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan meneruskan surat tersebut ke Sekretariat DPRD Konawe untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD agar diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kata dia, percepatan proses administrasi ini sangat penting mengingat kondisi pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Lalonona saat ini dinilai tidak berjalan optimal.
“Sudah kami teruskan ke sekretariat untuk disampaikan ke pimpinan DPRD. Harapan kami, ini bisa segera diproses supaya pemerintahan desa bisa kembali berjalan normal. Karena kasihan masyarakat, pelayanan pemerintahan di sana hampir lumpuh,” ucapnya
Pria yang akrab disapa Eko ini juga menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Komisi I DPRD Konawe, yang membidangi urusan pemerintahan desa.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komisi I. Untuk tahapan selanjutnya, proses pergantian kepala desa akan menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya
Dikesempatan itu, salah satu warga Desa Lalonona yang enggan menyebutkan namanya menyampaikan bahwa pelayanan pemerintahan desa yang dinilai semakin memburuk bahkan layanan dasar masyarakat tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya
“Pelayanan desa seperti Posyandu untuk ibu hamil dan balita sudah sekitar lima bulan tidak berjalan. Kami kasihan dengan keluarga-keluarga yang sangat membutuhkan pelayanan kesehatan dasar,” katanya

Kondisi ini kata dia, dinilai berpotensi menghambat pengelolaan dana desa serta pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Rapat anggaran perubahan tidak pernah dilakukan. Kami khawatir dana desa dan program-program pembangunan lainnya akan terhambat kalau tidak ada kejelasan kepemimpinan di desa,” tuturnya.
Ia berharap DPRD Konawe bersama Pemerintah Kabupaten Konawe dapat segera mengambil langkah cepat, tegas, dan terukur agar kekosongan kepemimpinan tidak semakin berdampak luas terhadap pelayanan public dan stabilitas pemerintahan desa.
Laporan : Redaksi














