Tajukperistiwa.Com – Jakarta || Menanggapi perkembangan terbaru terkait penyelesaian PPPK Paruh Waktu yang disampaikan oleh Kementerian PANRB serta pernyataan menteri Keuangan, dan Menteri dalam Negeri, Persatuan PPPK PW Indonesia (PPWI) menyambut positif komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan penataan PPPK Paruh Waktu secara terarah dan bertanggung jawab,Sabtu(9/5/26).
Pernyataan pemerintah yang menegaskan tidak adanya pemutusan hubungan kerja massal bagi PPPK Paruh Waktu menjadi kabar yang memberikan kepastian dan ketenangan bagi seluruh anggota PPPK PW di Indonesia.
“Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30% belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK,” ujar Rini melalui siaran pers, dikutip Jumat (8/5/2026).

Selain itu, komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan fiskal nasional sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.
Hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam merumuskan solusi jangka panjang melalui pengaturan pada UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD.
“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya. Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” Ujar Menteri Dalam Negeri pada pers.
Ketua Umum Persatuan PPPK PW Indonesia menyampaikan bahwa PPWI mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap nasib PPPK Paruh Waktu yang selama ini menantikan kejelasan mekanisme transisi dan penataan status kepegawaian.

“Pernyataan dari Kementerian PANRB dan Bapak Purbaya serta bapak Tito menjadi sinyal positif bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi PPPK Paruh Waktu. Kami berharap kebijakan teknis lanjutan dapat segera diterbitkan agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan penataan PPPK PW, dan ini sangat seperti yang kami sampaikan dalam audensi pada tgl 22 April 2026 di pan rb dan BKN” ujar Heru Gama Yudha, S.H
Mengutip pernyataan Menteri Keuangan pasca pertemuan tiga Menteri, Purbaya berkomitmen untuk sinkronisasi peraturan Keuangan yang berlaku.
“Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Ibu Menteri PANRB. Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional”ujar pak Purbaya melalui siaran pers.

PPWI menegaskan bahwa perjuangan organisasi akan tetap fokus mengawal regulasi teknis, skema transisi menuju status yang lebih pasti, serta mendorong pemerintah daerah agar aktif menyiapkan langkah penyesuaian sesuai kebijakan pusat.
PPWI juga mengimbau seluruh anggota untuk tetap tenang, solid, dan terus mengedepankan perjuangan melalui jalur komunikasi, audiensi, dan penyampaian aspirasi yang konstruktif.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi PPPK Paruh Waktu, PPWI optimistis penyelesaian PPPK PW dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian masa depan bagi seluruh anggota.
Hari ini suara PPPK Paruh Waktu tidak lagi berjalan sendiri.
Dari daerah hingga pusat, perjuangan ini terus bergema.
PPWI hadir bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai rumah perjuangan, rumah persatuan, dan suara harapan PPPK Paruh Waktu di seluruh Nusantara.
Bersatu kita kuat, Bergerak kita diperhitungkan Solidaritas PPPK PW akan terus bergema dari Sabang sampai Merauke demi masa depan yang lebih pasti dan lebih bermartabat bagi seluruh PPPK Paruh Waktu Indonesia(Red/tg).














