TAJUKPERISTIWA.COM-KONAWE SELATAN || Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret nama oknum mantan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan tahun 2023 kini memasuki tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara,Selasa(2/6/26).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya surat resmi Undangan Klarifikasi yang diterbitkan oleh Penyidik Unit II Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 26 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik menyebut tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP.

Dugaan perkara itu dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Sualtin, S.H., dengan terlapor Muh.Yunan, yang diketahui merupakan oknum mantan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan periode tahun 2023 yang diberhentikan dengan tidak hormat (Pecat) melalui sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh DKPP dengan Nomor perkara 45-PKE-DKPP/III/2024 pada tanggal 28 Juni 2024.
Kasus ini diduga berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di wilayah Kota Kendari pada 29 Desember 2024. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, penyidik memanggil saksi guna memberikan klarifikasi dan menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Munculnya proses hukum ini memicu sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, figur yang pernah menduduki jabatan strategis dalam penyelenggara pemilu semestinya menjadi contoh integritas, kejujuran, dan kepatuhan terhadap hukum.
Dugaan penipuan dan penggelapan yang kini diselidiki aparat penegak hukum dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi.

Asran.S.SH Anggota (PERADI PROFESIONAL SULTRA), selaku Penasihat Hukum (PH) pelaporpun mendesak agar aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dalam mengusut perkara ini hingga tuntas.
“Saya berharap agar aparat penegak Hukum bekerja secara profesional, transparan, independen dan tanpa intervensi pihak manapun dalam mengusut perkara ini hingga tuntas. selain itu proses penegakan Hukum tidak boleh tebang pilih serta harus mampu memberikan kepastian Hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat”,harapnya
Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang diduga terlibat, terlebih apabila yang bersangkutan pernah memegang jabatan publik yang memiliki tanggung jawab moral besar terhadap masyarakat.
“Semua warga negara sama di mata hukum. Jika terbukti bersalah, maka proses hukum harus ditegakkan secara adil dan terbuka,” ujar PH mewakili pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, terlapor (MY) Muh.Yunan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada jumat 29 Mei 2026 dengan alasan sakit.
Proses penyelidikan masih terus akan berlangsung di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti serta keterangan para pihak terkait(Red/tg).














