AdvetorialArtikelBeritaDaerahHukrimInfo DesaInternasionalKesehatanNasionalNews TVOlahragaOpiniOtomotifPendidikanPolitikSosbudTeknologiTNI POLRI

Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu DKI Jakarta Belum Cair, PPWI Jakarta Desak Pemprov Berikan Kesetaraan Hak ASN

10
Example 468x60 banner 468x60

TAJUKPERISTIWA.COM – JAKARTA || Hingga pertengahan tahun 2026, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di DKI Jakarta masih menanti realisasi pembayaran gaji ke-13,Minggu(21/6/26).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga teknis, pendidikan, dan kesehatan, mengingat sejumlah daerah lain seperti Karawang, Bandung, dan beberapa wilayah di Jawa Tengah telah lebih dahulu merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada pegawainya.

banner 300X250

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua DPC Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) Jakarta, Andi Siswanto, S.H., menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi serta audiensi dengan DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna memperjuangkan hak PPPK Paruh Waktu agar memperoleh gaji ke-13 sebagaimana ASN lainnya.

Menurut Andi Siswanto, pemberian gaji ke-13 bukan hanya persoalan kesejahteraan pegawai, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan kesetaraan hak bagi seluruh Aparatur Sipil Negara.

“Kami telah berkoordinasi dan menyampaikan aspirasi kepada DPRD DKI Jakarta maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar PPPK Paruh Waktu, baik yang bertugas pada sektor teknis, pendidikan maupun kesehatan, dapat memperoleh gaji ke-13 sebagaimana yang telah diberikan di sejumlah daerah lain. Ini adalah bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam menjalankan pelayanan publik,” tegas Andi Siswanto.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Bab VI Pasal 21, disebutkan bahwa Pegawai ASN memiliki hak yang harus dipenuhi oleh negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Andi menilai bahwa belum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tidak seharusnya menjadi hambatan dalam memberikan hak-hak yang telah dijamin oleh undang-undang.

“Secara hukum, kebijakan dapat merujuk langsung kepada Undang-Undang yang memiliki kedudukan lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, meskipun Pergub belum diterbitkan, substansi hak yang telah diatur dalam UU ASN tetap dapat dijadikan landasan dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.

PPWI Jakarta berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengambil langkah konkret guna memastikan hak-hak PPPK Paruh Waktu dapat terpenuhi secara adil dan proporsional.

Terlebih, para PPPK Paruh Waktu selama ini telah menjalankan tugas pelayanan publik yang sama pentingnya dengan ASN lainnya dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya perhatian dari DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, para PPPK Paruh Waktu berharap kebijakan mengenai pembayaran gaji ke-13 dapat segera direalisasikan sehingga tidak terjadi kesenjangan perlakuan dibandingkan daerah lain yang telah lebih dahulu memberikan hak tersebut kepada para pegawainya.

“Kesetaraan hak ASN bukan sekadar janji dalam regulasi, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan yang nyata dan berkeadilan bagi seluruh pegawai, termasuk PPPK Paruh Waktu.”(Red/tg)

banner 468x60