TAJUKPERISTIWA.COM–JAKARTA || (JAMPIDSUS) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus RI menetapkan Eks Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2024–2026, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penetapan status tersangka terhadap Dadan dilakukan pada Rabu (3/6/2026). Usai menjalani pemeriksaan, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan digiring petugas menuju kendaraan tahanan.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara, termasuk dugaan peran Dadan serta nilai kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan penyidik tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Selain itu, penyelidikan juga mengarah pada dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam rangkaian penyidikan, tim Jampidsus diketahui telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional yang berlokasi di Jakarta Pusat. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan disebut berlangsung sejak dini hari, hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan untuk memberhentikan Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Tak hanya itu, Presiden juga dikabarkan mencopot dua Wakil Kepala BGN, yakni Sonny Sanjaya dan Letnan Jenderal (Purn) Lodewyk Pusung
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang memegang peran penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintah.
Penyidik Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut(Red).














