Uncategorized

Pemdes Bajo Indah Konawe Fasilitasi Sosialisasi Aturan Baru Bedah Rumah Dari Kementerian PKP

15
Example 468x60 banner 468x60

TAJUKPERISTIWA.COM, KONAWE II Pemerintah Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, memfasilitasi sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah, Rabu (16/9/26)

Kegiatan yang berlangsung di Balai Pertemuan Desa Bajo Indah tersebut menjadi ruang bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk memahami ketentuan terbaru mengenai program peningkatan kualitas rumah bagi masyarakat yang membutuhkan.

banner 300X250

Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah ditetapkan pada 28 Juli 2026 dan saat ini berstatus berlaku. Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan Bedah Rumah, termasuk tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan bantuan. (JDIH Kemenkoinfra)

Sosialisasi ini dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya program bantuan perumahan, tetapi juga memahami mekanisme, persyaratan, serta ketentuan yang harus dipenuhi calon penerima.

Kepala Subdirektorat Peningkatan Kualitas Perumahan Perdesaan Wilayah III Kementerian PKP, Julian Fernando Nainggolan, S.E., M.B.A., menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi menjadi fondasi penting agar pelaksanaan program Bedah Rumah tidak berhenti pada pembangunan fisik semata, tetapi benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Julian, pemerintah desa memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu pihak yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, pemahaman yang sama mengenai mekanisme program diperlukan sejak tahap awal, termasuk dalam proses identifikasi, pengusulan, verifikasi hingga pelaksanaan bantuan.

“Kita ingin memastikan bahwa program Bedah Rumah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Masyarakat perlu memahami mekanismenya, pemerintah desa juga harus memahami perannya, sehingga proses dari pengusulan sampai pelaksanaan dapat berjalan tertib dan tepat sasaran,” ujar Julian.

Ia menjelaskan, peningkatan kualitas rumah harus dilihat sebagai bagian dari upaya menghadirkan hunian yang layak dan aman bagi masyarakat. Karena itu, proses penetapan penerima tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi administratif, melainkan membutuhkan proses verifikasi terhadap kondisi di lapangan.

“Yang menjadi perhatian bukan hanya bagaimana rumah itu dibangun atau diperbaiki, tetapi bagaimana bantuan tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, validasi dan verifikasi menjadi bagian penting untuk memastikan penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” katanya.

Julian juga mendorong agar sosialisasi regulasi tidak berhenti sebagai kegiatan penyampaian informasi. Menurutnya, pemahaman masyarakat harus menjadi modal dalam menciptakan pelaksanaan program yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan adanya pemahaman yang baik sejak awal, kita berharap tidak ada lagi persepsi bahwa bantuan Bedah Rumah diberikan secara otomatis. Ada mekanisme, ada persyaratan, ada proses verifikasi, dan seluruhnya harus mengikuti aturan,” tegasnya.

Tak hanya itu kata dia, masyarakat yang belum mendapatkan bantuan tersebut juga perlu tahu agar kedepan jika dapat bantuan Bedah rumah sudah memahami tahapannya seperti apa

Sementara itu, Kepala Desa Bajo Indah, Subohan, mengatakan bahwa pemerintah desa menyambut baik sosialisasi tersebut karena informasi mengenai regulasi Bedah Rumah perlu disampaikan secara langsung kepada masyarakat.

“Kami dari Pemerintah Desa Bajo Indah sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai aturan dan mekanisme Bedah Rumah, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengusulan maupun pelaksanaannya,” kata Subohan.

Menurut dia, pemerintah desa akan berupaya mendukung setiap tahapan program sesuai ketentuan yang berlaku. Desa, kata Subohan, juga memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memperoleh informasi dan memastikan proses di tingkat desa berjalan secara tertib.

“Harapan kami, program ini benar-benar dapat menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah desa siap membantu memfasilitasi dan mendukung prosesnya sesuai aturan, sehingga bantuan nantinya dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Program Bedah Rumah berdasarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni, dimana Pemerintah menempatkan program tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas permukiman dan mendukung pengurangan kesenjangan sosial.

“Bagi Pemerintah Desa Bajo Indah, sosialisasi tersebut bukan sekadar agenda penyampaian regulasi, tetapi menjadi bagian dari upaya membuka akses informasi kepada masyarakat mengenai kebijakan perumahan pemerintah” katanya

Dengan pemahaman yang sama antara pemerintah, pelaksana program, dan masyarakat, proses pengusulan hingga pelaksanaan Bedah Rumah diharapkan dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Laporan : Redaksi

banner 468x60