TAJUKPERISTIWA.COM, KOLAKA TIMUR || Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, menegaskan bahwa pelantikan dan pengukuhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur bukan sekadar pergantian posisi dalam struktur birokrasi.
Momentum tersebut harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pesan itu disampaikan H. Yosep Sahaka dalam sambutannya pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah serta pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Jumat (16/10/26)
Ia menekankan bahwa penyegaran organisasi tidak boleh berhenti pada perubahan kedudukan atau penyesuaian struktur jabatan. Lebih dari itu, penataan birokrasi harus mampu mendorong perubahan nyata dalam pola kerja, efektivitas organisasi, serta pencapaian target pembangunan daerah.
“Jangan sampai kita hanya sibuk dengan rutinitas administrasi, menghadiri rapat, menyusun laporan, dan melaksanakan kegiatan, tetapi hasilnya tidak memberikan perubahan bagi masyarakat,” tegas Yosep dalam sambutannya
Menurut dia, setiap pimpinan perangkat daerah harus memahami secara jelas target yang hendak dicapai, kendala yang dihadapi, langkah penyelesaian yang diperlukan, serta tanggung jawab yang melekat pada jabatan masing-masing.
Target dan indikator yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), lanjutnya, harus menjadi pedoman dalam menyusun program, menentukan prioritas, dan mengevaluasi hasil kerja.

Penataan Jabatan Melalui Evaluasi Dan Uji Kompetensi
Yosep menjelaskan, proses pelantikan dan pengukuhan pejabat tidak dilakukan secara tiba-tiba ataupun tanpa pertimbangan. Penataan tersebut telah melalui tahapan evaluasi, pengujian kompetensi, koordinasi, serta pemenuhan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, penataan antara lain didasarkan pada evaluasi kinerja pejabat yang telah menduduki jabatan selama kurang lebih lima tahun serta pelaksanaan uji kompetensi atau job fit untuk menilai kesesuaian kapasitas, kompetensi, dan kemampuan kepemimpinan dengan kebutuhan organisasi.
Sementara itu, pengangkatan kepala sekolah dilakukan dengan memperhatikan mekanisme seleksi, persyaratan jabatan, kompetensi, dan kebutuhan peningkatan mutu pendidikan. Adapun pengangkatan pejabat fungsional didasarkan pada hasil uji kompetensi serta pemenuhan persyaratan masing-masing jabatan.
Ia juga menjelaskan bahwa proses penataan tersebut membutuhkan waktu dan koordinasi lintas instansi. Prosesnya telah dimulai sejak April, kemudian dilanjutkan dengan pemenuhan persyaratan administrasi dan koordinasi untuk memperoleh persetujuan sejak Mei hingga Oktober 2026.
Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melakukan koordinasi dengan instansi berwenang, termasuk pemenuhan rekomendasi atau pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara, rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara, koordinasi dengan unsur pimpinan DPRD Kolaka Timur, serta persetujuan Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat Diminta Bekerja Dengan Integritas
Selain menuntut peningkatan kinerja, Yosep mengingatkan seluruh pejabat agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Kepatuhan terhadap aturan, menurut dia, harus menjadi prinsip utama dalam setiap pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, maupun pelaksanaan pelayanan publik.
Ia meminta jajaran pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dan konsultasi dengan lembaga berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Yosep juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang aktif dan responsif.
Pimpinan perangkat daerah tidak cukup hanya mengandalkan laporan bawahan, tetapi harus turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan, memahami persoalan, dan memastikan program berjalan sesuai sasaran.
“Jangan menunggu suatu persoalan menjadi besar baru kita mengambil tindakan, jangan menunggu masyarakat berulang kali menyampaikan keluhan baru kita memberikan perhatian,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah harus hadir untuk mendengar, memahami, dan memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Percepatan Penyelesaian RSUD Menjadi Perhatian
Dalam sambutannya, Yosep turut menyoroti pentingnya sinergi antarperangkat daerah dalam mendukung percepatan penyelesaian pembangunan dan kesiapan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yang menjadi salah satu perhatian penting pemerintah daerah.
Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian berbagai aspek yang masih menjadi kendala, baik administrasi, teknis, operasional, maupun kesiapan pendukung lainnya.
Menurut dia, penyelesaian persoalan RSUD membutuhkan kerja bersama dan komitmen seluruh pihak sesuai tugas serta kewenangannya. Karena itu, ego sektoral dan kebiasaan saling melempar tanggung jawab tidak boleh menghambat penyelesaian pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Seluruh proses percepatan, lanjutnya, tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, standar mutu pekerjaan, keselamatan, dan kesiapan teknis agar pelayanan yang nantinya diberikan dapat berjalan dengan baik.
Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Akan Dibuka
Pada kesempatan yang sama, Yosep menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur akan membuka seleksi terbuka untuk sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama.
Ia mengajak aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk mempersiapkan diri dan mengikuti proses seleksi secara sungguh-sungguh. Kompetensi, rekam jejak, integritas, disiplin, serta kapasitas kepemimpinan harus menjadi modal utama dalam membangun karier dan menjalankan tanggung jawab pemerintahan
Yosep menegaskan bahwa pemimpin harus mampu menggerakkan seluruh jajaran, membangun kerja sama, serta memastikan organisasi bekerja sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat yang sebelumnya menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas, yakni Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura, atas dedikasi mereka dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan.
Jabatan Adalah Amanah, Bukan Sekadar Kedudukan
Menutup sambutannya, Yosep mengingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang memiliki batas waktu. Kedudukan dan kewenangan dapat berubah, tetapi integritas, keteladanan, dan pengabdian kepada masyarakat akan menjadi bagian dari rekam jejak seorang pejabat.
Ia berharap para pejabat yang dilantik dan dikukuhkan mampu menjawab kepercayaan yang diberikan melalui kinerja nyata, peningkatan kualitas pelayanan, dan percepatan pembangunan daerah.
“Saya tidak menghendaki jabatan yang hanya diikuti perubahan kedudukan, tetapi tidak membawa perubahan dalam cara bekerja,” tegasnya.
Laporan : Redaksi














