Tajukperistiwa.Com – Konawe Selatan || Tokoh pemuda Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andriawan, mengecam dugaan tindak asusila terhadap seorang santriwati berusia 14 tahun yang diduga terjadi di Pondok Tahfidz Ibnu Umar, Desa Watu-Watu, pada September 2026 Lalu.
Andriawan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren.
“Kejadiannya di pondok, wilayah Desa Watu-Watu, September tahun 2026,” ucapnya melalui sambungan telepon WhatsApp Pada Jum’at (30/10/2026).
Ia menyebutkan, terduga pelaku yang merupakan guru, diduga telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban sebanyak tiga kali.
“Sudah tiga kali dia sentuh ini anak (korban),” jelasnya.
Menurut Andriawan, setelah kejadian tersebut, korban disebut merasa ketakutan dan pulang bersama temannya. Korban kemudian dikabarkan mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada ayah temannya.
“Setelah kejadian, korban ini merasa ketakutan, pulanglah dengan temannya. Mengadukan ke bapaknya temannya bahwa gurunya ini telah bersetubuh dengan korban (14),” bebernya.
Ia mengatakan, korban selanjutnya menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga korban juga disebut sempat melaporkan persoalan itu ke Polsek Landono.
Namun, menurutnya, keluarga korban diarahkan ke Polres karena di Polsek Landono tidak terdapat unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Tapi alasan dari pihak Polsek Landono, karena di sana tidak ada unit PPA, hanya adanya di Polres. Mereka juga diarahkan kembali, siapa tahu ada solusi untuk cari jalur damai,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keluarga terduga pelaku disebut telah berupaya menemui keluarga korban.
Namun, hingga saat ini, ia mengaku belum mengetahui apakah kedua pihak telah mencapai kesepakatan atau bagaimana kelanjutan persoalan tersebut.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pernyataan pemilik pesantren yang disebut siap mempidanakan pihak-pihak yang ikut campur dalam persoalan tersebut.
“Tapi setelah ada kejadian ini, ada pernyataan keras pemilik pesantren bahwa dia siap mempidanakan siapa pun itu yang mau ikut campur terkait persoalan ini,” katanya.
“Bahkan, kalaupun korban ataupun tokoh-tokoh berpengaruh di Kecamatan Sabulakoa yang melaporkan, dia siap menghadapinya dan siap mempidanakan,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut, menurut Andriawan, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia khawatir dugaan kejadian serupa dapat kembali terjadi apabila persoalan tersebut tidak mendapat perhatian serius.
“Sebagai tokoh pemuda, saya berpikir begini, ini sudah mulai terjadi, dikhawatirkan akan terjadi lagi,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah orang tua yang disebut memilih menghentikan anak-anak mereka dari kegiatan belajar di pondok tersebut karena merasa tidak nyaman dengan perilaku salah seorang pengajar.
“Bahkan ada beberapa orang tua ini memperhentikan anaknya karena ulah guru di sana itu terlalu genit,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Andriawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Sabulakoa.
Mereka, kata dia, sepakat untuk mengambil langkah penutupan kegiatan di pondok tersebut karena masyarakat merasa resah.
“Jadi kami di sini sebagai orang tua ataupun tokoh merasa resah setelah ada kejadian ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa tokoh besar dan kami bersepakat akan melakukan penutupan kegiatan di sana karena kami merasa diresahkan dengan kejadian ini,” ujarnya.
Meski demikian, Andriawan menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan bagaimana penyelesaian perkara tersebut selama prosesnya berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, ia meminta agar dugaan intimidasi terhadap pihak-pihak yang ingin menyampaikan persoalan tersebut menjadi perhatian.
“Kami sebagai tokoh, terkait penyelesaiannya kami tidak persoalkan. Tapi terkait intimidasinya, ini yang merasa resah. Bukan saja kami sebagai tokoh, tapi anak-anak yang belajar di sana,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasih kepada pihak terkait lainnya(Red/tg).














