Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukrimTNI POLRI

Diduga Gegara Bisnis Merica, Oknum Anggota DPRD Koltim Ditetapkan Tersangka

229
Example 468x60

Tajukperistiwa.com, Kendari || Kasus dugaan penggelapan terkait kerjasama bisnis merica yang melibatkan oknum anggota DPRD Kolaka Timur, SM selaku terlapor, kini memasuki babak baru setelah Polda Sultra melalui Ditreskrimum menetapkan sebagai tersangka, Selasa (20/5/25)

Informasi yang dihimpun media ini, SM ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan terjadinya tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan nomor : S.Tap/73NIRES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 19 Mei 2025.

banner 300X250

Tak hanya itu, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sultra juga telah memberitahukan kepada pihak Kejaksaan Tinggi terkait penetapan tersangka SM dengan nomor surat : B/596/V/RES.1.11./2025/Ditreskrimum.

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut juga di tembuskan kepada Kapolda Sultra, Irwasda Polda Sultra, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Aspidum Kejati Sultra, Ketua DPRD Kolaka Timur, Bupati Kolaka Timur, Badan Kehormatan Dewan DPRD Koltim, kuasa hukum pelapor dan SM selaku terlapor

Sebelumnya, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah memfasilitasi atau memediasi Oknum anggota DPRD Koltim, SM selaku terlapor dan AN selaku pelapor, namun mediasi tersebut tidak melahirkan kesepakatan kedua belah pihak alias buntu.

Kuasa hukum AN selaku pelapor, Firman, SH, saat di konfirmasi media ini, dirinya membenarkan bahwa oknum anggota DPRD Kolaka Timur, SM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sultra

“Ia, sudah ditetapkan tersangka, kita serahkan semua proses ke penyidik” singkatnya

“Biarkan berjalan sesuai dengan prosedur, karena mediasi sudah kita lakukan namun tidak ada titik temu” ujarnya

Sementara itu, Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun juga membenarkan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka

“Iya, terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka” singkatnya kepada media ini

Laporan : Helni Setyawan

Example 300250
banner 468x60