Example 325x300
Example 728x250
BeritaDaerahHukrimInfo DesaNasionalSosbudTNI POLRI

Kejari Konawe Belum Terima BB, Ilham Killing Nilai Bareskrim Polri Lambat Tangani Perkara PT Masempo Dalle

6
Example 468x60

Tajukperistiwa.com, Kendari || Penanganan perkara kasus tambang nikel ilegal di kawasan hutan diluar izin PT Masempo Dalle di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara terkesan lamban.  Bagaimana tidak, barang bukti dan tersangka belum diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Konawe.

Sebelumnya, melansir berita media online Tempo, pada ahad 15 Maret 2026 lalu bahwa Bareskrim Polri menetapkan AT selaku direktur PT. Masempo Dalle sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal atas dugaan melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan di luar izin

banner 300X250

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku” kata Direktur Tipidter, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni (lansir)

Selain AT, MSW selaku kuasa direktur sekaligus pelaksana jabatan sementara kepala tekhnik tambang PT Masempo Dalle ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka.  Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/114/XII/2025/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri tertanggal 4 Desember 2025.

Lanjut, Irhamni mengatakan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah operasional yang berada di kawasan hutan. Polisi kini menghentikan semua aktivitas operasi PT Masempo Dalle.

Sementara itu, melansir berita media Sultrack.com tertanggal 28 Maret 2026, Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa mengungkapkan bahwa hingga kini dua unit kapal tongkang yang menjadi bagian penting dari barang bukti belum diserahkan. Akibatnya, proses tahap II terhadap tersangka MSW belum dapat dilaksanakan

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan agung. Namun tahap II belum bisa dilakukan karena barang bukti belum lengkap, yakni dua unit tongkang”ujar Anhar (Lansir)

Menurutnya terdapat informasi bahwa tongkang tersebut kemungkinan masih dipinjam pakaikan, namun hingga kini belum ada kepastian resmi. Pihak Kejari Konawe pun masih menunggu penyerahan barang bukti tersebut untuk melanjutkan proses hukum. (Lansir)

Merespon perkara tersebut, salah satu aktivis Sultra, Ilham Killing melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, ia menilai bareskrim Polri bidang Tipiter( Tindak Pidana Tertentu) terkesan lambat dan tidak transparan dalam penaganan perkara direktur PT. Masenpo Dalle, AT dan MSW selaku pelaksana KTT

Anenya kata dia, dalam berkas Tahap 2, di kejaksaan Negeri konawe baru satu nama yang di kirim Bareskrim Polri dalam hal ini MSW selaku pelaksanaan sementara kepala tekhnik tambang, sedang berkas perkara direktur PT. Masempo Dalle sendiri belum dikirim

“Ini menjadi pertanyaan kami seharusnya kan bersamaan atau tidak yang menjadi terduga pelaku utamanya itu harus di kirim duluan yaitu pihak direktur Masempo Dalle” ujarnya dengan nada aneh

“Dan parahnya barang bungkti 2 kapal tongkang belum di serahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe. Publik bertanya ada apa dengan Bareskrim Polri sebenarnya” tegas Ilham Killing 

Menurutnya, dalam proses tahap 2 itu bukan saja berkas yang di serahkan tetapi juga barang bukti termasuk tersangkanya siapa. Jadi pihaknya meminta penegakan hukum harus benar-benar adil tanpa tebang pilih.

“Presiden Prabowo Subianto sudah sangat menekankan penegakan hukum di bidang pertambangan.  Untuk itu, Mabes Polri harus serius dan transparan menangani persolan perkara tambang nikel ilegal di Bumi Anoa ini” tegasnya

Laporan : Redaksi

Example 300250
banner 468x60