AdvetorialArtikelBeritaDaerahHukrimInfo DesaInternasionalKesehatanNasionalNews TVOlahragaOpiniOtomatifPendidikanPolitikSosbudTeknologiTNI POLRI

Roadmap PPPK Paruh Waktu Harus Dikawal di Setiap Daerah demi Kepastian Nasib Pegawai

4
Example 468x60 banner 468x60

Tajukperistiwa.Com – Bengkulu || Suasana perjuangan kembali menguat. Di tengah ketidakpastian nasib ribuan pegawai, suara tegas datang dari daerah. Ketua Aliansi Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Kaur, NS. Ariko Bintara, S.Kep, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bidang Hukum & Kebijakan Publik PPWI, angkat bicara lantang terkait roadmap PPPK Paruh Waktu, Minggu (3/5/2029).

Dengan nada serius dan penuh tekanan moral, Ariko menegaskan bahwa perjuangan tidak boleh hanya berhenti di meja pusat. Ia mengingatkan, nasib PPPK Paruh Waktu justru akan ditentukan oleh seberapa kuat pengawalan di daerah.

banner 300X250

“Ini bukan sekadar wacana nasional. Jika daerah tidak bergerak, maka roadmap hanya akan menjadi dokumen tanpa arah,” tegasnya.

Pasca serangkaian audiensi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN RI, secercah harapan memang mulai terlihat. Regulasi lanjutan yang dinanti diharapkan mampu memberikan kepastian status, jaminan penghasilan, hingga arah transisi yang jelas menuju skema PPPK penuh waktu.

Namun realitas di lapangan tidak sesederhana harapan. Implementasi kebijakan nasional kini berada di titik krusial: kesiapan pemerintah daerah. Mulai dari kemampuan mengalokasikan anggaran, memetakan kebutuhan formasi, hingga keberpihakan nyata terhadap pegawai yang telah lama mengabdi tanpa kepastian.

Ariko memperingatkan, tanpa komitmen daerah, roadmap berisiko besar mandek.

“Setiap daerah harus aktif mengawal, mendorong, dan memastikan kebijakan ini benar-benar diterjemahkan menjadi langkah konkret,” ujarnya dengan nada mendesak.

Forum PPPK menilai peran kepala daerah, BKD/BKPSDM, serta DPRD menjadi penentu arah perjuangan ini. Mereka dituntut tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam memasukkan isu PPPK Paruh Waktu ke dalam agenda prioritas daerah—termasuk dalam penguatan anggaran dan usulan kebutuhan ASN.

Tak hanya itu, tekanan politik juga mulai diarahkan. Forum mendorong DPRD di berbagai daerah untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan nyata percepatan penyelesaian roadmap.

Landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN seharusnya menjadi titik terang. Namun bagi para PPPK Paruh Waktu, regulasi bukan sekadar teks hukum—melainkan harapan hidup, kepastian masa depan, dan bentuk keadilan atas pengabdian panjang mereka dalam pelayanan publik.

Di ujung pernyataannya, Ariko menyerukan solidaritas yang lebih luas.

“Perjuangan ini tidak bisa sendiri-sendiri. Harus dikawal bersama, dari pusat hingga daerah. Jika tidak, roadmap ini berisiko hanya menjadi janji tanpa realisasi,” tutupnya penuh penegasan.

Kini, pertanyaan besar menggantung: apakah daerah siap mengambil peran, atau justru membiarkan harapan ribuan pegawai kembali memudar(Red/tg).

banner 468x60