AdvetorialArtikelBeritaDaerahHukrimInfo DesaInternasionalKesehatanNasionalNews TVOlahragaOpiniOtomatifPendidikanPolitikSosbudTeknologiTNI POLRI

Forum Persatuan PPPK Paruh Waktu se-Banten Kawal Terbitnya PermenPANRB dan Roadmap

4
Example 468x60 banner 468x60

Tajukperistiwa.Com – Banten || Gelombang perjuangan pegawai non-ASN kembali menguat. Forum Persatuan PPPK Paruh Waktu se-Banten dengan tegas menyatakan komitmennya untuk berdiri di garda terdepan dalam mengawal arah kebijakan pemerintah, khususnya terkait kepastian status dan masa depan PPPK Paruh Waktu yang hingga kini masih berada dalam ketidakpastian,Minggu(3/5/26).

San Rodi, S.Ip, selaku Ketua Forum PPPK Paruh Waktu se-Banten yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar wacana, melainkan gerakan serius yang terus didorong secara sistematis dan terukur.

banner 300X250

Ia menekankan bahwa saat ini terdapat dua agenda krusial yang menjadi fokus utama perjuangan. Pertama, mendorong percepatan terbitnya regulasi turunan berupa Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) sebagai pengganti kebijakan sebelumnya. Kedua, memastikan adanya roadmap penataan PPPK Paruh Waktu yang jelas, terstruktur, dan berkeadilan, sebagai pijakan menuju masa depan yang pasti.

Menurutnya, tanpa regulasi teknis yang kuat, implementasi di daerah akan terus mengalami kekaburan arah. Oleh karena itu, PermenPANRB diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang konkret, mengatur secara rinci mekanisme kerja, kepastian penghasilan, sistem evaluasi kinerja, hingga membuka peluang transisi menuju formasi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi dan kemampuan fiskal negara.

“Kami tidak hanya menunggu kebijakan, tetapi aktif mengawal prosesnya melalui audiensi, komunikasi dengan DPRD, DPR RI, serta koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait agar roadmap PPPK Paruh Waktu tidak berhenti sebatas wacana,” tegas San Rodi, yang akrab disapa Bang Kucay.

Dalam pernyataannya, ia juga mengajak seluruh anggota Forum untuk tetap solid, menjaga konsolidasi gerakan, serta mengedepankan perjuangan yang konstitusional dan berbasis regulasi. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh merujuk pada kerangka hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami tidak akan mundur selangkah pun sebelum negara benar-benar menghadirkan kepastian bagi PPPK Paruh Waktu. Ini bukan sekadar tuntutan, ini adalah hak konstitusional yang harus dipenuhi. PermenPANRB dan roadmap bukan lagi pilihan, melainkan keharusan yang tidak boleh ditunda. Jika regulasi terus lambat, maka yang dipertaruhkan adalah nasib dan masa depan ribuan tenaga pengabdi. Kami akan terus mengawal, menekan, dan memastikan—hingga keadilan itu benar-benar diwujudkan.” Tutupnya.

Forum Persatuan PPPK Paruh Waktu se-Banten menaruh harapan besar kepada pemerintah agar segera menghadirkan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian status, tetapi juga menjamin perlindungan kerja dan kesejahteraan bagi seluruh PPPK Paruh Waktu di Indonesia.

Perjuangan ini bukan hanya tentang hari ini, melainkan tentang masa depan ribuan tenaga pengabdi yang telah lama berdiri di garis depan pelayanan publik,(Red/tg).

banner 468x60