Tajukperistiwa.Com – Jakarta || Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, Heru Gama Yudha, S.H menyambut baik setiap perkembangan regulasi yang berkaitan dengan penataan tenaga non-ASN, khususnya kebijakan yang menyangkut status dan keberlanjutan skema PPPK Paruh Waktu,Selasa(19/5/26).
Akan hadirnya PermenPANRB sebagai pengganti Kepmenpan Rb 16 yang sedang diproses diharapkan menjadi sinyal positif dan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian arah kebijakan bagi PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia.
Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan teknis dan hukum agar skema PPPK Paruh Waktu tidak menimbulkan multitafsir di tingkat pusat maupun daerah.
Ketua Umum Persatuan PPPK PW Indonesia menegaskan pentingnya regulasi yang berpihak pada prinsip keadilan, kepastian status, perlindungan hak, serta membuka ruang penyelesaian bertahap menuju skema yang lebih ideal bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.
Kami mengajak seluruh anggota, pengurus, dan simpatisan untuk tetap kompak, menjaga kondusivitas, serta terus mengawal proses regulasi secara santun, terukur, dan terorganisir baik melalui jalur komunikasi pusat maupun daerah.
Persatuan PPPK PW Indonesia percaya bahwa perjuangan kolektif yang solid, argumentatif, dan berbasis regulasi akan menjadi kekuatan utama dalam mengawal masa depan PPPK Paruh Waktu di Indonesia.
“Salam Kompak, Satu Perjuangan
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia” Tegas Heru.
(Red/tg).














