AdvetorialArtikelBeritaDaerahHukrimInfo DesaKesehatanNasionalNews TVOpiniPendidikanPolitikSosbud

Editorial Pagi: Seberapa Penting Integritas pada Jabatan Publik, Termasuk Jabatan Setingkat Penyelenggara di Desa

13
Example 468x60 banner 468x60

“Jabatan publik bukan sekadar soal kewenangan, tetapi tentang kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dengan integritas.”

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, integritas merupakan fondasi utama bagi setiap penyelenggara jabatan publik. Mulai dari pejabat negara, aparatur pemerintah, hingga penyelenggara pemerintahan di tingkat desa seperti anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, maupun perangkat desa, semuanya memegang amanah yang berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, integritas tidak boleh dipandang sebagai nilai tambahan, melainkan sebagai syarat utama yang harus dimiliki oleh setiap orang yang dipercaya menduduki jabatan publik.

banner 300X250

Apa Itu Integritas?

Integritas adalah kesesuaian antara perkataan, tindakan, dan nilai moral yang dipegang seseorang. Orang yang berintegritas akan bertindak jujur, adil, bertanggung jawab, konsisten terhadap aturan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dalam konteks jabatan publik, integritas berarti menjalankan kewenangan secara transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan berbagai bentuk penyalahgunaan jabatan.

Landasan Hukum Pentingnya Integritas dalam Jabatan Publik

Pentingnya integritas sebenarnya telah menjadi semangat berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan UUD 1945 menegaskan tujuan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Tujuan tersebut hanya dapat dicapai apabila penyelenggara negara dan pemerintahan bekerja dengan jujur dan bertanggung jawab.

• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Undang-undang ini menegaskan asas-asas umum penyelenggaraan negara yang baik, antara lain:

• Kepastian hukum;

• Tertib penyelenggaraan negara;

• Kepentingan umum;

• Keterbukaan;

• Proporsionalitas;

• Profesionalitas;

• Akuntabilitas.

Seluruh asas tersebut hanya dapat dijalankan apabila penyelenggara memiliki integritas.

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahan yang berlaku)

Undang-undang ini mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan:

• Kepastian hukum;

• Tertib penyelenggaraan pemerintahan;

• Keterbukaan;

• Profesionalitas;

• Akuntabilitas;

• Efektivitas dan efisiensi;

• Kearifan lokal;

• Partisipatif.

Nilai-nilai tersebut erat kaitannya dengan integritas para penyelenggara pemerintahan desa, termasuk anggota BPD.

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa

BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Fungsi tersebut menuntut anggota BPD memiliki kejujuran, independensi, dan integritas yang tinggi.

Mengapa Integritas Sangat Penting bagi Anggota BPD?

BPD merupakan representasi masyarakat desa. Keberadaan BPD bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan desa, melainkan lembaga yang berfungsi menjaga keseimbangan tata kelola pemerintahan desa.

Tanpa integritas, anggota BPD berpotensi:

• Mengabaikan aspirasi masyarakat;

• Tidak menjalankan fungsi pengawasan secara objektif;

• Terlibat konflik kepentingan;

• Membiarkan penyimpangan penggunaan anggaran desa;

• Mengutamakan kepentingan kelompok tertentu.

Sebaliknya, anggota BPD yang berintegritas akan:

• Menjadi jembatan aspirasi masyarakat;

• Mengawasi penggunaan dana desa secara bertanggung jawab;

• Menjaga transparansi pemerintahan desa;

• Mendorong pembangunan yang adil dan merata.

Contoh Konkret Ketika Integritas Tidak Menjadi Prasyarat

Bayangkan sebuah desa yang memilih anggota BPD hanya berdasarkan kedekatan keluarga, popularitas, atau hubungan pertemanan, tanpa mempertimbangkan integritas dan rekam jejak calon.

Setelah terpilih, sebagian anggota BPD tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Ketika terjadi pengadaan pembangunan jalan desa yang kualitasnya buruk dan tidak sesuai spesifikasi, mereka memilih diam karena memiliki hubungan dekat dengan pihak yang terlibat.

Akibatnya:

• Jalan cepat rusak sebelum masa manfaatnya tercapai;

• Anggaran desa menjadi tidak efisien;

• Masyarakat tetap mengalami kesulitan akses transportasi;

• Kepercayaan warga terhadap pemerintah desa menurun;

• Potensi konflik sosial meningkat karena muncul rasa ketidakadilan.

Dalam kondisi seperti ini, kerugian tidak hanya berupa kerusakan fisik infrastruktur, tetapi juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa. Padahal kepercayaan publik merupakan modal utama pembangunan desa.

Pesan untuk Masyarakat dalam Memilih Anggota BPD

Pemilihan anggota BPD bukan sekadar memilih seseorang yang dikenal atau dekat secara personal. Masyarakat perlu menilai:

• Apakah calon memiliki reputasi yang baik?

• Apakah calon dikenal jujur dan bertanggung jawab?

• Apakah calon mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat secara adil?

• Apakah calon berani menyampaikan kebenaran meskipun menghadapi tekanan?

• Apakah calon memiliki komitmen terhadap transparansi dan pelayanan kepada masyarakat?

Integritas sering kali tidak terlihat dari janji-janji kampanye, tetapi dapat dilihat dari perilaku sehari-hari, rekam jejak, serta konsistensi seseorang dalam menjalankan amanah di tengah masyarakat.

Penutup

Kemajuan desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki, tetapi juga oleh kualitas moral dan integritas para penyelenggara pemerintahan desa. Karena itu, dalam setiap proses pemilihan anggota BPD, masyarakat hendaknya menjadikan integritas sebagai pertimbangan utama.

Masyarakat yang cerdas akan memilih wakil yang jujur, bertanggung jawab, dan berkomitmen pada kepentingan bersama. Dengan demikian, BPD dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai penyalur aspirasi, pengawas pemerintahan desa, serta penjaga kepentingan seluruh warga desa.

“Integritas bukan sekadar syarat administratif. Integritas adalah jaminan bahwa amanah rakyat akan dijalankan untuk kepentingan rakyat”

Catatan ini sebagai refleksi dari kontestasi pemilihan penyelenggaran pemerintahan Desa di Kecamatan Moramo Utara yang luput dari “INTEGRITAS” Calon. semoga catatan ini menjadi edukasi sekaligus pengingat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan pada tingkat Kecamatan Moramo Utara.

Penulis: Andi Tenri Gangka.H.SH

banner 468x60