TAJUKPERISTIWA.COM, KONAWE || Terkait tudingan dana bagi hasil kebun plasma atau kompensasi kepada anggota kelompok Masyarakat pemilik lahan di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara selama kurang lebih tiga tahun tidak dibayarkan, Manajemen PT Surya Jaya Agrindo Perkasa (PT SJAP) dengan tegas membantah tudingan yang dialamatkan kepada perusahaan, Senin (20/7/26)
Pasalnya, pihak perusahaan tersebut setiap bulannya rutin melakukan pembayaran dana bagi hasil kebun plasma melalui Koperasi Produsen Sawit Wonua Mepokoaso (KP. SWM), sebagai wadah yang mengelola dan mendistribusikan hak masyarakat pemilik lahan selaku anggota koperasi.
Diketahui, skema kemitraan yang diterapkan dalam pengelolaan kebun plasma tersebut menggunakan sistem bagi hasil, yakni 80 % kebun inti (Perusahaan) dan 20 % kebun plasma (pemilik lahan) sesuai peraturan Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Menanggapi tudingan pemilik lahan yang diwakilkan oleh AN disejumlah media online tersebut, Humas dan Legal PT. SJAP, Arif Budiman menyampaikan bahwa perusahaan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat maupun menempuh jalur hukum. Namun demikian, ia meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak membangun opini publik yang dapat menyesatkan
Karena menurutnya, tudingan yang dialamatkan kepada PT. SJAP terkait dana bagi hasil kebun plasma tak lagi dibayarkan kepada masyarakat pemilik lahan itu tidak benar dan keliru. Perusahaan secara konsisten telah melakukan pembayaran sejak 2021 hingga sekarang.
“Kami secara konsisten selalu membayar dana bagi hasil melalui rekening Koperasi Produsen Sawit Wonua Mepokoaso. Seluruh bukti transaksinya kami pegang,” ujar Arif sembari menunjukkan satu bundel dokumen berisi bukti transfer pembayaran kepada KP. SWM.
Persoalan yang terjadi antara pengurus koperasi dan sebagian anggotanya kata dia, seharusnya dapat diselesaikan secara internal kelompok tanpa menghambat aktivitas Perusahaan yang dapat menimbulkan kerugian baik Perusahaan maupun pemilik lahan. Sebab, Perusahaan sudah melakukan kewajiban membayarkan dana bagi hasil setiap bulannya.
“Apa yang disampaikan perwakilan masyarakat tersebut keliru, karena faktanya kami membayarkan dana bagi hasil itu setiap bulan,” tegas Arif.
“penyaluran dana bagi hasil kepada pemilik plasma di wilayah lain, seperti Kecamatan Pondidaha dan Puriala, selama ini berjalan lancar tanpa kendala” tambahnya
Selain itu, sengketa antara sejumlah pemilik lahan dan KP. SWM telah bergulir di Polda Sulawesi Tenggara sejak 2025. Dalam proses tersebut, PT. SJAP juga telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik.
Untuk itu, Arif meminta kepada semua pihak khususnya masyarakat anggota koperasi yang sedang berpolemik untuk menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain dan menghargai proses hukum.
Kemudian, PT SJAP belum lama ini telah melaporkan sejumlah oknum warga ke Polres Konawe atas dugaan melakukan panen buah sawit secara ilegal di areal perkebunan milik Perusahaan dengan laporan pengaduan nomor STTLP/24/VII/2026/Satreskrim tanggal 19 Juli 2026.
Atas laporan tersebut, Dr. Amir Faisal, SH. MH. selaku konsultan hukum / pengacara perusahaan yang dihubungi terpisah via telepon menyatakan bahwa atas laporan tersebut meminta pihak penyidik Reskrim Polres Konawe untuk segera memproses laporan perusahaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan : Red














