TAJUKPERISTIWA.COM – JAKARTA || Aliansi PPPK Paruh Waktu Teknis Indonesia (APTI) memastikan akan menggelar aksi damai dan penyampaian aspirasi pada Senin, 26 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di Gedung DPR RI Jakarta,Kamis(8/10/26).
Aksi yang direncanakan melibatkan sekitar 5.000 peserta ini menjadi bentuk desakan terbuka agar pemerintah segera memberikan kepastian regulasi, anggaran, dan masa depan karier bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, khususnya tenaga teknis.

Pemberitahuan tersebut tertuang dalam surat DPP APTI Nomor 03/APTI/PPPKPW/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, perihal Pemberitahuan Aksi Damai dan Penyampaian Aspirasi.
Surat itu ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, u.p. Badan Intelijen Keamanan Polri, serta ditembuskan kepada sejumlah pejabat negara dan pimpinan lembaga terkait.
APTI menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar persoalan status kepegawaian, melainkan menyangkut keadilan, kepastian penghasilan, pengembangan karier, dan penghormatan terhadap pengabdian ribuan tenaga teknis yang selama ini menjalankan tugas pelayanan publik.
Desak Presiden Terbitkan PP Khusus
Dalam surat pemberitahuan tersebut, APTI menyampaikan lima tuntutan utama:
Pertama, mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu bagi tenaga profesi teknis pada 2027.
Kedua, pemerintah diminta segera menerbitkan PP tentang mekanisme peralihan PPPK Paruh Waktu sekaligus mengakomodasi seluruh PPPK Paruh Waktu pada 2027 tanpa memprioritaskan satu profesi dan mengabaikan profesi lainnya.
Ketiga, APTI menuntut realisasi pengembangan karier bagi seluruh ASN PPPK Paruh Waktu pada 2026.
Keempat, menolak segala bentuk diskriminasi terhadap PPPK Paruh Waktu, terutama tenaga teknis.
Kelima, DPR RI didesak mengklarifikasi dan menegaskan kepastian anggaran serta regulasi yang berjalan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, agar mekanisme peralihan PPPK Paruh Waktu pada 2027 memiliki landasan dan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi APTI, tenaga teknis tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian. Pelayanan administrasi pemerintahan, pengelolaan data, operasional perangkat daerah, hingga berbagai urusan teknis pelayanan publik juga membutuhkan sumber daya manusia yang memperoleh kepastian status dan kesempatan pengembangan karier secara adil.

Korlap Andi Siswanto: Jangan Ada Profesi yang Ditinggalkan
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Andi Siswanto, S.H., menegaskan bahwa aksi damai tersebut merupakan sarana konstitusional untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong pemerintah dan DPR RI memberikan jawaban yang jelas terhadap masa depan PPPK Paruh Waktu, terutama tenaga teknis.
“Kami datang bukan untuk meminta keistimewaan. Kami menuntut keadilan, kepastian, dan perlakuan yang setara. Jangan sampai tenaga teknis yang selama ini ikut menjalankan roda pemerintahan justru ditinggalkan dalam kebijakan peralihan PPPK Paruh Waktu menuju penuh waktu pada 2027.” Ujar andi.
Menurut Andi, penyelesaian persoalan PPPK Paruh Waktu tidak boleh berhenti pada pernyataan, wacana, atau pembahasan yang berulang tanpa kepastian implementasi. Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang jelas, terukur, dan disertai perencanaan anggaran yang realistis.
“Kalau pemerintah berbicara tentang penataan ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik, maka nasib tenaga teknis juga harus menjadi bagian dari agenda tersebut. Jangan ada diskriminasi antarprofesi. Kami membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian, bukan sekadar harapan.” Katanya.
Aksi Damai, Aspirasi Tegas
APTI merencanakan penyampaian orasi dan aspirasi dengan menggunakan spanduk, selebaran, serta mobil komando. Organisasi tersebut juga meminta para gubernur, bupati, wali kota, dan kepala instansi di seluruh Indonesia memberikan izin kepada PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti aksi serta tidak melakukan diskriminasi setelah kegiatan berlangsung.
Permintaan itu menegaskan bahwa penyampaian pendapat secara damai harus dihormati, sementara peserta aksi tetap diharapkan menjaga ketertiban, mematuhi ketentuan yang berlaku, dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Surat pemberitahuan tersebut turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Menteri PANRB, Kepala BKN, Menteri Dalam Negeri, Mabes Polri, Kapolda Metro Jaya, serta sejumlah pimpinan DPRD dan kepala daerah di Indonesia.
Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Janji
Aksi 26 Oktober mendatang menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR RI untuk menjawab persoalan mendasar yang dihadapi PPPK Paruh Waktu: bagaimana mekanisme peralihan menuju penuh waktu dirancang, bagaimana pembiayaannya dipastikan, dan bagaimana seluruh kelompok profesi memperoleh kesempatan yang adil.
APTI menempatkan kepastian regulasi, kejelasan anggaran, dan kesetaraan perlakuan sebagai inti perjuangannya. Tuntutan tersebut membutuhkan respons resmi yang dapat diuji, bukan sekadar pernyataan politik yang menghilang setelah perhatian publik mereda.
Pesan APTI tegas: tenaga teknis adalah bagian dari pelayanan publik dan tidak boleh diperlakukan sebagai kelompok yang kurang penting.
Pemerintah dituntut menghadirkan kebijakan yang adil, transparan, dan memberikan arah yang jelas bagi masa depan PPPK Paruh Waktu. Sebab, pengabdian kepada negara semestinya berjalan beriringan dengan kepastian dan penghargaan yang layak(Red/tg).
APTI Bergerak, Aspirasi Disuarakan, Keadilan Diperjuangkan.














