Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur || Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui bagian kesejahteraan rakyata atau Kesra resmi mengumumkan persyaratan pengajuan proposal untuk mendapatkan Bantuan Hibah Keagamaan Tahun Anggaran 2025.
Pengumuman pengajuan proposal bantuan bidang keagamaan ini ditujukan kepada lembaga atau organisasi keagamaan dalam rangka mendukung kegiatan di bidang keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat, Rabu (19/2/25)
Diketahui, batas pengajuan proposal bantuan hibah bidang keagamaan tersebut akan berlangsung hingga 31 Maret 2025 mendatang
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini melalui rilis dalam bentuk pamflet oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah kabupaten Kolaka Timur , terdapat beberapa dokumen penting yang harus dilengkapi oleh pemohon, di antaranya adalah sebagai berikut
1. Proposal ditujukan kepada Bupati Kolaka Timur .
2. Surat rekomendasi dari Pemerintah Desa/Kelurahan serta KUA Kecamatan setempat.
3. Surat keterangan domisili dan sertifikat rumah ibadah.
4. Surat keterangan wakaf/sertifikat rumah ibadah
5. Pakta integritas serta surat pernyataan tanggung jawab bermaterai.
6. NPWP penerima dan SK kepengurusan yang masih berlaku.
7. Surat permohonan pencairan dana dari pimpinan lembaga/pemohon
8. Fotocopy warna/hasil scan rekening bank Sultra atas nama penerima
9. Foto atau dokumentasi bangunan minimal tiga foto.
10. Foto copy KTP Ketua dan Bendahara.
11. Materai Rp10.000 sebanyak 10 lembar serta stempel satu buah.
Selain itu, terdapat ketentuan lain yang harus dipatuhi, seperti penggunaan kertas A4 dengan map snelhecter warna merah serta pencairan tahap berikutnya harus dilengkapi laporan pertanggungjawaban sebelumnya. Proposal juga harus diserahkan langsung oleh Ketua dan Bendahara lembaga pemohon.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Kolaka Timur No. 32 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi narahubung Ely Rakhmad di nomor 0895 3152 9656.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh lembaga keagamaan guna mendukung sarana dan prasarana tempat ibadah di wilayah Kolaka Timur.
Laporan : Redaksi
Langsung ke konten

















