Bid Propam Polda Sultra Gelar Sosialisasi Perpol No 7 Tahun 2022 Di Polres Konawe

Berita, Daerah, Hukrim764 Dilihat

Tajukperistiwa.com, Konawe – Bidang Profesi dan Pengamanan (BID PROPAM) Polda Sultra menggelar penyuluhan hukum Perpol Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri serta sosialisasi mitigasi pelanggaran disiplin di Polres Konawe

banner 728x90

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kemitraan Polres Konawe pada pukul 10.30 wita tersebut, dibuka oleh Waka Polres Konawe, Kompol Alwi, SAg. dan diikuti oleh Kabag SDM Polres Konawe Kompol Ambo Tuwo, serta personel dari satuan kerja fungsi di Polres Konawe.

Bertindak selaku Narasumber yakni Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Sultra Kompol Jajang Kiswara, A.Md, dalam sosialisasinya menjelaskan tujuan dilakukannya penyuluhan tersebut adalah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri sehingga segala bentuk pelanggaran dapat dihindari.

Kompol Jajang Kiswara menjelaskan bahwa, Perpol nomor 7 tahun 2022, merupakan peraturan baru ditubuh Polri guna menciptakan organisasi yang bersih, sesuai dengan motto Kapolri yakni Prediktif, Responsibilitas dan transparansi yang berkeadilan (Presisi).

Kasubbid Wabprof berharap dengan disosialisasikan Perpol No 7 Tahun 2022 dan mitigasi pelanggaran disiplin, kedepan anggota Polri khususnya Polres Konawe dan jajaran tidak ada yang berprilaku menyimpang.

“Dalam  menjalankan tugas, agar personel selalu berpedoman kepada Kode Etik Profesi Polri,” jelasnya Rabu (27/7/22).

Menurutnya, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, selain memiliki klausul untuk melakukan peninjauan kembali putusan kode etik Polri, juga mengatur masalah penyalahgunaan narkoba, kemudian perilaku seks menyimpang, penyalahgunaan anggaran dan beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan dinamika masyarakat.

“Harapannya kepada seluruh personel Polres Konawe lebih memahami perundang-udangan dan peraturan sehingga terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat,” tandasnya

Laporan : Iin Ariska