Tajukperistiwa.com, Konawe – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Bebaskan Satuan pendidikan Lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Konawe memilih kurikulum Pembelajaran.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan kebijakan tentang pengembangan Kurikulum Merdeka kepada satuan pendidikan.
Kepala dinas (Kadis) Dikbud Konawe, Suriyadi mengatakan untuk di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, penerapan kurikulum merdeka akan diberlakukan oleh beberapa satuan tingkat pendidikan yang telah mendaftar dan mengikuti program sekolah penggerak (PSP).
“Insyaallah setelah mereka lolos PSP kita akan terapkan kurikulum Merdeka Belajar disekolah tersebut,” Katanya.
Suriadi juga mengungkapkan untuk semester ganjil tahun ajaran 2022/2023, pihak Dikbud Konawe memberikan kebebasan pada setiap satuan pendidikan memilih kurikulum pendidikan untuk diterapkan dalam pembelajaran.
“Ini tergantung kesiapan sekolah, namun kita berupaya ditahun 2024 mendatang semua satuan pendidikan sudah total menerapkan kurikulum merdeka tersebut,” ucapnya.
Ia berharap kendala yang dialami setiap sekolah pada kurikulum-kurikulum sebelumnya mampu teratasi dengan hadirnya kurikulum merdeka belajar sehingga menciptakan hasil pembelajaran yang diinginkan.
“Saya pesan pada semua guru untuk terus berinovasi dalam pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik,”tutupnya.
Laporan : Iin Ariska