Tajukperistiwa.com, Bombana – Bupati Bombana, H. Tafdil, SE.,MM menghadiri kegiatan harmonisasi pengelolaan zakat melalui rapat koordinasi daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat (BAZNAS) Se-Sulawesi Tenggara yang di gelar di auditorium tanduale
Usai pelaksanaan pembukaan rakorda, bupati bombana menyampaikan kepada awak media bahwa bagaimana memaksimalkan penerimaan zakat yang memenuhi syarat dalam membayar zakat tentunya semua harus terlibat didalam, salah satunya adalah bagaimana membangun kepercayaan kepada masyarakat, bahwa lembaga baznas adalah lembaga yang amanat dan diberi kepercayaan.
“bagaimana baznas ini untuk dipercaya di masyarakat mesti harus transfaran dalam pengeloaan penerimaan dan penyaluran zakatnya” kata pria yang biasa di sapa Tafdil, selasa 26/7/2022
Setelah Peran alim ulama dalam mengajak masyarakat untuk membayar zakat di lakukan, tapi masyarakat tidak mempercayai baznas itu juga menjadi persoalan, karena pasti masyarakat membayar zakat ke lembaga-lembaga penerima zakat yang tidak terkoordinasi dengan baznas
Terkait potensi baznas di sultra pada umumnya, bupati dua periode ini juga menanggapi bahwa potensi di sultra sangat besar karena daerah kita merupakan daerah pertanian, tambang dan daerah invenstasi dimana penduduknya yang sedikit namun potensinya sangat besar untuk mengentaskan kemiskinan
“semua potensi harus dimaksimalkan, namun semua itu akan terwujud jika semua pihak berperan baik pemerintah, bazanas maupun alim ulama” ungkapnya
Politisi asal PAN ini juga sangat mendukung dengan adanya model desa binaan dari baznas yang dimulai dari desa, artinya membayar zakat dari desa dan di desa juga tempat di salurkan dan menurutnya program tersebut pasti akan di percaya, dibandingkan uang dari desa setempat di salurkan ke desa lain
“artinya begini, orang kaya di desa membantu tetangganya di desa, itulah yang sangat di harapkan” terangnya
Ditempat yang sama, direktur pengumpulan zakat Baznas RI, Faisal Qosim juga menambahkan terkait pengumpulan zakat pada umumnya bahwa tata kelola zakat hari ini adalah mendorong dalam pengelolaan zakat harus aman dari tiga hal yakni aman dari regulasi, aman syar’i dana aman dari negara kesatuan republic Indonesia (NKRI)
Lanjut, Aman regulasi adalah menata lembaga-lembaga zakat yang belum memiliki izin itu harus dilegalkan karena banyak orang mengaku atas nama yayasan islam atau organisasi tertentu ternyata izinnya belum ada.
Yang kedua adalah aman syar’i karena ini semua adalah dana umat yang ada dasar syariatnya, ada perundangannya bahkan tokoh-tokoh fatwa para majelis ulama yang menjadi dasar penguat dari aman syar’i
“dimana zakat ditunaikan disanalah harus disalurkan itulah syariatnya, zakatnya para donator Sulawesi tenggara itu tidak boleh keluar daerah, itu tidak syar’I begitupun juga di kabupaten/kota hingga di desa-desa” ujarnya kepada awak media
Menurutnya, kalau boleh diperkuat contoh baik di desa-desa adalah model dimana ada orang yang kaya kemudian di berdayakan kepada orang yang tidak mampu
Karena desa yang paliing dekat dengan donator, sehingga pihaknya mendorong salah satu cara trust itu adalah para pembayar zakat harus melihat kemana dana di salurkan dan dilibatkan, jangan sampai ada orang dhuafa adalah objek. sambungnya
“saya mendorong untuk desa pemberdayaan zakat orang-orang dhuafa adalah subjek yang harus dilibatkan” imbuhnya
Dan yang terakhir adalah aman dari NKRI, hari ini regulasi pemerintah dari pusat sampai di daerah menguatakan bagaimana ada orang berdonasi bukan menambah masalah baru tapi menyelesaikan solusi
“saya sepakat dengan pernyataan bupati bombana bahwa bagaimana penerima zakat kalau ada disuatu di daerah itu jangan semua bikin masing-masing programnya mestinya itu semua dikaitkan dengan pemerintah” tutupnya
Laporan : Andi Tenri Gangka