168 Anggota BPD Di Konawe Ikuti Bimtek, Keny : Jadikan Pilkades Serentak Ini Sebagai Alat Pemersatu Perbedaan

Berita, Daerah, Info Desa488 Dilihat

Tajukperistiwa.com, Konawe – Pemerintah kabupaten konawe melalui badan pemerintahan masyarakat desa menggelar kegiatan bimtek pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi BPD dalam rangka pemilihan kepala desa serentak di aula hotel tiga putra puunaaha, kamis (4/8/2022).

banner 728x90

Kegiatan bimtek tersebut turut dihadiri kabag hukum yang di wakilkan, kadis dukcapil, Dema Banda dan diikuti oleh 168 para ketua BPD yang akan mengikuti penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara serentak

Dalam laporannya, ketua panitia kegiata  Yunus. S, SE mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan bimtek penguatan kapasitas bagi para ketua BPD adalah untuk memberikan pemahaman kepada setiap peserta tentang kebijakan perundang-undangan terhadap kewenangan BPD dan mekanisme pembentukan panitia pemilihan kepala desa yang akan di selenggarakan secara serentak.

Sementara itu, kepala badan pemerintahan masyarakat desa kabupaten konawe, Keni Yuga Permana mengatakan bahwa Pelaksanaan kegiatan hari ini sasarannya adalah para ketua BPD yang mana ketua BPD didalam perbup tersebut memiliki kewenangan untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa sesuai aturan yang tertuang dalam Permendagri No 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang mengatur tatacara pencalonan, kriteria, hingga penganggaran

“kita harapkan sekembalinya dari kegiatan ini agar segera melakukan koordinasi dengan camat dan pemerintah desa untuk mengadakan pembentukan panitia pemilihan, paling lambat satu minggu SK panitia pemilihan di 168 desa yang akan mengikuti pemeilihan kepala desa secara serentak sudah bisa di tanda tangani” ungkapnya

Lebih lanjut, Terkait apakah ASN di bolehkan untuk ikut dalam pilkades, menurut pria yang biasa disapa Keny menjelaskan bahwa keterlibatan ASN dalam pencalonan kepala desa tahun 2022 adalah kewenangan bupati konawe

“bisa saja bupati konawe memberikan izin untuk ikut dalam pencalonan kepala desa tetapi bisa juga tidak di berikan izin apabila ASN tersebut kinerjanya masih di butuhkan oleh pemerintah” jelasnya

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa salah satu persyaratan calon kepala desa tahun 2022 adalah minimal lulusan sekolah menengah pertama, karena peraturan daerah yang lalu maupun yang direvisi memang pihaknya tidak melakukan perubahan sesuai dengan aturan diatasnya

Selanjutnya, jika adanya temuan ijazah palsu bagi cakades nantinya, ia mengatakan didalam proses penjaringan dan penyaringan ada waktu yang di berikan oleh panitia pemilihan, apabila didalam penentuan dalam pengumpulan berkas tersebut di saksikan kebenarannya, dirinya mengajak bisa cek langsung ke lapangan. sambungnya

“saya harapkan agar panitia pemilihan kepala desa tahun 2022 nantinya agar benar-benar bekerja dalam penjaringan dari pada cakades, kalau tidak memenuhi syarat segera gugurkan sehingga tidak dipaksakan untuk maju dalam cakades tersebut” ujarnya

Kata Keny, ketua BPD dan anggota serta panitia pemilihan kades untuk tetap menjunjung tinggi netralitas dan independensi di dalam melaksanakan tugas, karena apabila BPD dan panitia pemilihan tidak independensi maka akan menimbulkan konflik horizontal antar pendukung dilapangan

“para kontestan yang akan maju di dalam bursa pemilihan kepala desa, saya harapkan bisa menjaga kondusifitas pendukungnya dilapangan, jangan dijadikan pelaksanaan pilkades ini sebagai ajang pemecah pemersatu bangsa tetapi pilkades ini kita jadikan sebagai alat pemersatu perbedaan” ungkapnya

Kemudian, ia juga mengatakan didalam peraturan bupati tersebut, bagi incumben yang akan maju kembali dalam bursa pemilihan kepala desa, di berikan cuti saat ditetapkannya sebagai calon kepala desa oleh panitia pilkades

Terakhir, ia mengungkapkan bahwa tahapan pemilihan kepala desa tahun 2022 puncaknya akan jatuh pada 31 oktober 2022 mendatang dan mudah-mudahan perhelatan pilkades sesuai dengan tahapan serta tidak menemui hambatan sehingga pelaksanaan pilkades tersebut bisa tepat waktu

“mudah-mudahan kita bisa melahirkan pemimpin kepala desa nantinya dan dilantik langsung oleh bupati konawe pada bulan desemeber, sehingga kepala desa terpilih bisa melaksanakan tugas mulai januari 2023 mendatang” tutupnya

Laporan : Helni setyawan