Tajukperistiwa.com, Muna Barat – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jokowi (Projo Kabupaten Muna Barat menilai sikap ketua DPRD muna barat yang menentang kebijakan Pj Buapti Mubar terkait penertiban kendaraan dinas (Randis) tidak beretika.
Hal tersebut di sampaikan oleh Junaim melalui keterangan persnya yang di kirimkan melalui via whatsup kepada awak media, kamis (25/8/22)
Pria yang biasa disapa Naim mengatakan bahwa Perilaku Arogansi yang dipertontonkan oleh Ketua DPRD Muna Barat dengan membanting pintu ruang sidang bahkan menentang kebijakan Pj Bupati Muna Barat Dr Bahri terkait penertiban kendaraan dinas milik Pemda sangat disayangkan.
“ini merupakan pelanggaran kode etik yang perlu mendapatkan perhatian dari pihak Badan Kehormatan DPRD Muna Barat. Sebagai anggota tarlebih lagi sebagai Ketua DPRD seharusnya menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah” tegasnya
Sebagai mitra kerja dengan Bupati atau Pemerintah Daerah seharusnya saling memerlukan, menghargai dan memperkuat dalam hubungan kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya di kabupaten muna barat
“Tidak etis ketua DPRD garang di forum rapat. Humanislah?, Pj Bupati Mubar telah menyampaikan dengan sopan, tidak mesti direspon dengan emosional. Junjung tinggi etika justru lebih terhormat bagi ketua DPRD” ujarnya
Lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga terhormat namun tidak mampu menjaga marwah DPRD yang akan mencederai DPRD itu sendiri, apalagi sampai dilihat oleh rakyat Muna Barat.
Kode Etik DPRD wajib dipatuhi oleh setiap Anggota, terlebih sebagai Ketua DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. sambungnya
“Kami mendesak kendaraan dinas (Randis) yang dimiliki oleh Ketua DPRD untuk segera dikembalikan untuk ditertibkan karena mobil tersebut milik rakyat yang menggunakan Keringat rakyat” pungkasnya
Terakhir, pihaknya menyarankan kepada DPRD Mubar untuk mendukung Penuh penertiban Randis dan membentuk Badan Kehormatan Dewan untuk memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra Dan kredibilitas DPRD.
“Jatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yg terbukti melanggar kode etik dan/atau Tata Tertib DPRD” tutupnya
Laporan : Helni Setyawan