Dituding Terlibat Sebagai Mafia Tanah Di Lokasi Pembangunan Bendungan Pelosika, Kepala BPN Konawe : Itu Fitnah Dan Menyesatkan

Tajukperistiwa.com, Konawe – Dituding adanya oknum badan pertanahan nasional (BPN) kabupaten konawe terlibat sebagai mafia tanah khususnya di lokasi rencana pembangunan bendungan Pelosika oleh aliansi masyarakat asinua menggugat (AMAM) di beberapa media online, Kepala BPN Konawe, Muh. Rahman angkat bicara.

banner 728x90

Hal tersebut disampaikan Muh. Rahman saat menggelar konferensi pers di ruang rapat BPN Konawe, Rabu (24/8/22)

Berdasarkan di pemberitaan media online beberapa waktu yang lalu terkait adanya oknum BPN Konawe yang terlibat sebagai mafia tanah, Kepala BPN Konawe menerjemahkan kalimat  Mafia tanah itu adalah sekelompok orang maupun kelompok yang melakukan pemufakatan jahat dengan objek berupa aset tanah milik orang lain.

“saya tegaskan, tidak ada pemufakatan jahat tersebut, berdasarkan hasil penelusuran kami terhadap tanah di Desa Ambondia memang ada beberapa nama orang BPN yang mendapatkan sertipikat, tetapi itu murni dari hasil pembelian yang diperoleh dengan itikad baik bukan dari cara merampok atau mencaplok punya orang dan tidak ujuk-ujuk langsung punya tanah disana” tegasnya

Pria yang biasa di sapa Rahman juga mengatakan bahwa Para penjual tanah siap mempertanggungjawabkan atas tanah yang telah mereka jual kepada oknum BPN yang dituduhkan. Bahkan mereka dalam hal ini para penjual tanah siap hadir di RDP dengan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara nantinya.

Tak hanya itu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu gampang mengeluarkan statemen terkait “mafia tanah”. Akan tetapi jika memang ada oknum BPN yang terlibat mafia tanah, kementerian ATR/BPN dibawah kememimpinan Bapak Menteri Hadi Tjahjanto tidak akan segan untuk memberikan sanksi terberat kepada yang mencoba melakukannya.

Lebih lanjut, mantan kepala BPN Kolaka timur juga menyatakan bahwa tudingan selanjutnya terkait penerbitan sertifikat dalam hutan lindung itu adalah fitnah yang luar biasa.

“Saya sudah cek datanya semua sertipikat yang kami keluarkan di Desa Ambondia, tidak ada satupun yang berada di dalam kawasan hutan. Memang kami sadarı bahwa petugas kami biasa mengukur dalam kawasan hutan karena kami melakukan pengukuran tanah berdasarkan penunjukan batas-batas tanah oleh pemohon sertipikat” jelasnya

Masih Rahman, bukan berarti kalau sudah  diukur langsung terbit juga sertipikatnya Data hasil pengukuran tersebut masih diolah dan ditumpangtindihkan dengan peta kawasan hutan dari BPKH. Terlebih saat ini kami sudah diberikan peta shp kawasan hutan dari BPKH Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2021. Jika masuk kawasan hutan maka sudah pasti tidak akan dilanjutkan prosesnya.

Oleh karena itu tuduhan mereka yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Asinua Menggugat (AMAM) bahwa kami menerbitkan sertipikat dalam kawasan hutan adalah tidak benar dan penuh kebohongan. sambungnya

“Saya berharap mereka mempunyai data yang saya tandatangan sertipikat berada dalam kawasan hutan yang bisa ditunjukkan pada saat RDP nanti, jika mereka tidak bisa menunjukannya maka itu adalah suatu fitnah yang keji” ujarnya

Kemudian tudingan terkait Bahwa BPN membagikan tanah milik seseorang, itu juga pernyataan yang menyesatkan.

“kapasitas BPN kalau dia petugas ukur hanya mengukur saja sesuai batas-batas yang ditunjukkan oleh si pemohon sertipikat. Janganlah terlalu menyebar fitnah berlebihan. Masa petugas yang turun mengukur dianggap membagi bagi tanah, bisa gak dibuktikan BPN membagi tanah di Desa Ambondia, kalo itu tidak bisa berarti itu adalah fitnah” imbuhnya

Tudingan selanjutnya terkait adanya oknum BPN bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan Lurah Ambondia dalam menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) itu juga tidak benar dan pernyataan tersebut menyesatkan.

“SKT itu hanya sebagai dokumen tambahan bagi kami, tetapi bukan itu yang menjadi dasar lahirnya sertipikat” ungkap

Ia berharap AMAM memberikan permyataan yang wajar wajar saja dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak menyakiti hati banyak orang. Selama petugas kami turun mengukur disana (Desa Ambondia dan Desa Asipako), partisipasi masyarakat luar biasa karena mereka begitu mengharapkan sertipikat.

Terakhir, menanggapi terkait Rapat Dengar  Pendapat (RDP) yang rencananya bakal di gelar di DPRD Provinsi Sulawsei Tenggara, pihaknya sangat mendukung dan siap hadir kapan saja, sehingga masyarakat atau lembaga khususnya dari Aliansi Masyarakat Asinua Menggugat (AMAM) tidak terlalu gampang mengeluarkan pernyataan yang sifatnya mendeskreditkan BPN Konawe dengan kata kata mafia tanah.

“Saya berharap agar kondusifitas masyarakat di lokasi rencana Pembangunan Bendungan Pelosika benar- benar dijaga, dan kami pastikan dan berjanji jika sudah pada tahap pelaksanaannya dimana BPN sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah akan bekerja dengan transparan, terbuka dan tidak ada hak-hak masyarakat yang terzalimi” tutupnya

Laporan : Helni Setyawan