Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Pemerintah daerah kolaka timur melalu dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 83 desa se-Kabupaten kolaka timur tahun 2022 di aula pemda, Rabu (31/8/22)
Dalam kegiatan sosialisasi pilkades serentak tersebut di buka langsung oleh Plt Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, SH dan di hadiri ketua TP PKK Hartini Azis, S.Pd, Ketua DPRD Koltim Suhaemi Nasir, S.Pd., M.Pd, Kapolres Kolaka, AKBP Reza Ramadiansah, S.I.K, Dandim Kolaka yang di wakilkan, Sekda Koltim Andi Muh. Iqbal T, S.STP.,M.Si para pimpinan OPD, Asisten serta para Kabag yanh sempat hadir.
Melalui sambutannya, Plt Bupati kolaka timur mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi ajang silaturahmi dalam menjalin persatuan dan pepokoasoa dalam membangun kabupaten kolaka timur.
Menurutnya, tahapan kegiatan harus diumumkan dan di sosialisasikan PPKD kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan tempat-tempat umum lainnya, sehingga masyarakat dapat mengetahui rangkaian kegiatan pilkades serentak serta turut mengawasi jalannya perhelatan demokrasi dari awal sampai akhir.
“panitia penyelenggara pilkades yang menyelenggarakan setiap tahapan pemilihan kepala desa wajib memahami dengan baik tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan” ujar pria yang biasa di sapa Azis
Masih Azis, pihaknya menginginkan agar gelaran demokrasi ini berjalan dengan lancar, oleh karena itu sinergitas antara pemangku kepentingan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“mari berkerja secara kooperatif dan kolaboratif, sehingga kita mampu sukseskan pilkades serentak kabupaten kolaka timur serta dapat memilih kepala desa yang amanah dan profesional” ajaknya
Kata dia (Azis), tolak ukur keberhasilan pilkades yang berkualitas, demokratis dan berintegritas tersebut ada di tangan panitia pemilihan kepala desa (pkd) di desa.
Sementara itu Plt Kadis PMD Koltim melalui Kabid PMD Kusram Maroli yang di temui di ruang kerjanya menambahkan bahwa tahapan pilkades serentak tahun 2022 untuk 83 desa di kolaka timur ada 5 tahapan yakni tahapan persiapan, tahapan pencalonan, tahapan pemungutan dan perhitungan surat suara, tahapan penetapan hasil pemilihan dan terakhir masuk pada tahapan pelantikan,
“untuk saat ini kolaka timur baru masuk pada tahapan persiapan, dengan di awali pembentukan kepanitiaan kabupaten dengan beberapa OPD terkait dan hari ini sudah di lakukan louncing sosialisasi pilkades serentak kolaka timur dan selanjutnya pada tahapan-tahapan yang lain akan berjalan secara otomatis sampai pada bulan desember yang menjadi puncak pemilihan masyarakat untuk menentukan kepala desa yang akan memimpin selama 6 tahun kedepan di masing-masing desa dari 83 desa” jelasnya
Dirinya juga menyampaikan bahwa tahapan pilkades serentak yang akan di ikuti 83 desa sudah dimulai sejak bulan juli dan ia juga mengatakan sebagai panitia kabupaten tidak melakukan rincian hari, minggu dan pertanggal, namun pihaknya menyusun perencanaan berdasarkan bulan tahapan dari pada kegiatan tersebut
“pihak kecamatan yang akan menyusun dan lebih cepat melakukan persiapan tahapan pelaksanaan pilkades di masing-masing desa”ujarnya
Selanjutnya, menanggapi terkait adanya anggota BPD yang sudah meninggal dunia bahkan sudah ada yang pindah domisili atau mengundurkan diri, Kusram sapaan akrabnya menjelaskan bahwa BPD sudah diatur dalam permendagri no 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, apabila terjadi kekosongan jabatan di BPD maka di musyawarahkan oleh anggota BPD itu sendiri dengan di tuangkan dalam bentuk berita acara, daftar hadir, dokumentasi.
“pengganti antar waktu di ambil dari nomor urut di bawahnya yang di tuangkan dalam bentuk berita acara, daftar hadir, dokumentasi anggota BPD itu sendiri, sehingga itu kami tidak lagi merevisi SK BPD secara kolektif oleh Bupati tetapi cukup berita acara melampirkan dalam penerimaan insentif mereka berdasarkan rekomendasi dari BPK” Ungkapnya
SK awal di lampirkan dengan daftar penerimaan serta berita acara pergantian dan jika dalam pergantiannya anggota BPD itu sendiri sudah tidak ada lagi nomor urut di bawahnya, itu boleh di ambil dari tokoh masyarakat tergantung dari 4 atau 5 anggota BPD sendiri yang bermusyawarah. Sambungnya
“BPD itu adalah jabatan ke tokohan yang di pilih oleh masyarakat dan di SK kan oleh Bupati, sama dengan kepala desa hanya tupoksi yang berbeda, yang satunya sebagai penyelenggara pemerintahan dan yang satunya adalah pengawasan jalannya roda pemerintahan” ungkapnya
Terkait apakah ASN di perbolehkan mencalonkan sebagai kepala desa atau tidak, Kabid PMD juga menjelaskan bahwa Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, tidak ada pasal menjelaskan bahwa seorang ASN dilarang mencalonkan sebagai kepala desa
“di kolaka timur ASN masih di bolehkan mencalonkan sebagai kepala desa selagi ASN yang bersangkutan mendapatkan lolos butuh dari atasan langsung melalui BKPSDM dan cuti diizinkan oleh Bupati dan itu persyaratan calon sudah terurai sekali ada cuti bagi ASN” pungkasnya
Terakhir, ia berharap kepada masyarakat yang menyelenggarakan pilkades untuk tidak menjadi pemilih golput, karena masa depan desa ada di tangan masyarakat desa itu sendiri, jadi pilihan untuk golput bukan solusi yang baik tetapi akan menjadi persiden buruk bagi masa depan desa
Laporan : Jumran Djumadi