Tajukperistiwa.Com, Konawe Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo pada hari Selasa 30/08/2022 sekitar Pukul. 00.45 Wita.
Pelaku yang berinisial DA (26), warga Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga yang juga merupakan pegawai honorer di Pemda Konsel, serta DS (21), warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail pali, SH.,MM, dalam keterangannya menjelaskan, Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo kerap terjadi Tindak pidana Peredaran Narkotika jenis sabu.
“Ada informasi dari masyarakat bahwa di Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo kerap terjadi Tindak pidana Peredaran Narkotika jenis sabu, sehingga saya bersama tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut,” kata pria yang biasa di sapa Ismail.
Ismail menambahkan, Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian diketahui identitas pelaku yang berdomisili di Desa Andoolo, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan Pengeledahan dirumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti (BB) berupa 10 (Sepuluh) Sachet sabu dengan berat bruto 3,36 Gram, 3 (Tiga) Ball Sachet Kosong, 1 (Satu) Buah Bong atau alat hisap sabu, 1 (satu) Buah Pirex kaca, 1 (satu) Buah Lakban bening, 1 (satu) Buah Lakban hitam, 1 (satu) Buah sendok pipet, 1 (satu) Bungkus rokok Sampoerna,1 (satu) Buah Box tempat Jam tangan Merk Alexander Christie, 1 ( Satu) Buah tempat Kanebo, 2 (Dua) Buah Timbangan Digital, 2 (dua) buah Handphone Android, dan 1 (Satu) Buah tas punggung warna Biru Cokelat,” bebernya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Konsel yang selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling rendah 5 tahun penjara.
Laporan : Tim