Tajukperistiwa.com, Kolaka Timur – Bagian Administrasi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Koltim fasilitasi rapat koordinasi pengendalian pembangunan, evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran tahun 2022 di aula lantai 3 kantor bupati, Rabu (12/10/22)
Plt Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, SH hadiri sekaligus membuka langsung kegiatan Rakor tersebut. Selain itu, Sekda Koltim, Andi M Iqbal T, Biro Adm. Pembangunan Prov. Sultra, para asisten, staf ahli, para kabag, para pimpinan OPD, Camat dan lurah yang sempat hadir
Kabag Administrasi dan Pembangunan Setda Koltim, Irmansyah, SE dalam laporan panitianya, ia menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi tersebut mengacu 6 regulasi atau aturan yakni
UU No. 25 T ahun 2004 Tentang Sistim perencanaan pembangunan nasional, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah
Permendagri No. 86 Tahun 2017 Tentang Tata perencanaan , pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, Tata Cara evaluasi Rancangan Perda RPJMD, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, RPJMD dan Renja Pemda
Lebih lanjut, Kepres No 20 Tahun 20135 Tentang Tim evaluasi dan pengawasan Realisasi Anggaran Pendaata dan belanja Negara Dan APBDPeraturan dalam negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang SIPD dan Permendagri Nomar 77 Tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah
Diakhir laporannya, Irman sapaan akrabnya meminta kepada Plt Bupati Koltim untuk memberikan arahan terkait pelaksanaan Rapat Koordinasi PengendalianPembangunan, Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran T.A. 2022 di Kabupaten Kolaka Timur.
Laporan : Jumran Djumadi