Tajukperistiwa.com, Konawe – Penetapan calon kepala desa parudongka kecamatan routa diduga inprosedural, Amir Amin, SH selaku kuasa hukum Mudarris yang digugurkan sebagai cakades mensomasi panitia tujuh dan oknum S Pejabat KUPTD transmigrasi melalui DPMD Konawe.
Pria yang biasa disapa Amir mengatakan bahwa kliennya mengadukan persoalannya terkait pencalonannya sebagai cakades parudongka yang diduga di halang-halangi dan sengaja digugurkan oleh pihak panitia yang bekerjasama dengan oknum S
“Mudarris ini sudah memenuhi ketentuan, mulai dari tahap pendaftaran sampai penjaringan, namun di tahap penjaringan mereka sudah sodorkan segala ketentuan. Pada tanggal 24 september 2022, klien saya diminta panitia untuk mencocokan NIK dan KK yang berbeda dengan ijazah dengan nama” jelasnya
Setelah diperlihatkan penetapan pengadilan negeri tertanggal 31 desember 2021 yang di terima oleh klien saya dan diserahkan kepada panitia. Awalnya di terima oleh panitia namun setelah pada malam hari, panitia memanggil klien saya ternyata mereka menyampaikan kepada klien saya bahwa masih kurang satu lembar tanda tangan dokumen penetapan perubahan identitas klien saya dari hakim pengadilan negeri
“Asumsinya hasil penetapan pengalihan identitas klien saya adaji cuman dia harus konfirmasi di pengadilan negeri, namun panitia tidak memberi kesempatan karena memang di tanggal yang sama panitia sudah mau memplenokan, inilah celah yang dimanfaatkan panitia untuk menggugurkan” ujarnya
Ia juga menyampaikan bahwa disaat yang sama kadis PMD menelpon langsung ke panitia untuk mengkroscek jika ada keraguan, bukan bacalon yang harus mengkroscek melainkan panitia yang harus mengecek dokumen tersebut jika ada keraguan dari panitia sesuai dengan perbup no 43 pasal 25 ayat 6 tentang juknis pelakasanaan tahapan pilkades yang di buktikan dengan surat keterangan hasil kroscek dari instansi atau lembaga terkait.
“banyak model untuk mengkroscek kebenaran atau keabsahan dokumen hasil penetapan perubahan identitas klien saya bisa digitalisasi sistim atau bisa juga mengkroscek langsung di PN dari routa ke unaaha” kata amir
Menurutnya, dokumen yang di miliki oleh klien saya diduga sengaja di gugurkan oleh panitia padahal dokumen tersebut lengkapDirinya juga menyinggung bahwa penetapatan cakades di desa parudongka ada campur tangan yang di lakukan oknum S yang bukan panitia bahkan lebih dominan mengatur panitia
“Yang lebih miris lagi, ketika ada undangan penetapan pleno bacaleg, tadinya klien saya dapat undangan pelaksanaanya di balai tetapi saat klien saya ke balai situasinya kosong, ternyata rapat pleno di alihkan ke sekertariat” ungkapnya
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kliennya juga ke tempat penetapan bacalon kades di sekertariat PPKD, berkali-kali kliennya mencoba masuk untuk mengikuti pleno tersebut namun di larang padahal ada undangan
“Klien saya merasakan adanya aroma kecurangan dalam penetapan bacalon kades parudongka, bagaimana tidak berkas mudarris atau klien saya bukan di pegang oleh panitia melainkan oknum S” ujarnya
dengan rasa anehIa menyimpulakan dari persoalan tersebut bahwa adanya dugaan persengkokolan antara panitia tujuh dengan oknum S sengaja menghalang-halangi dan menggugurkan kliennya, pada hal kliennya dokumen persyaratannya sangat lengkap
Atas dasar itulah, selaku kuasa hukum mudarris dirinya mensomasi panitia tujuh melalui DPMD agar mengikutkan kembali sebagai bacaleg pilkades karena kliennya memenuhi syarat
Ia menganggap bahwa kegagalan ini bukan dari kliennya menyiapkan kelengkapan administrasi melainkan kegagalan dari proses penjaringan yang lakukan oleh panitia
“Bilamana somasi saya tidak di indahkan maka saya akan mengambil langkah hukum, dan apabila tidak ada jawaban besok maka saya akan menyiapkan pelaporan” pungkasnya
Yang akan kami laporkan adalah panitia tujuh termasuk oknum S yang diduga menghalang-halangi kliennya karena dia tidak memiliki kaitan namun ikut andil gugurnya kliennya
“Kami akan tetap tempuh ke jalur hukum, otomatis dalam jalur hukum itu konsekuensinya yah walaupun sudah ada penetapan cakades, kita minta dalam somasi itu harus di tunda pilkades karena disitu banyak kecurangan dan berusaha untuk menggugurkan orang yang memenuhi syarat, pertanyaanya ada apa” kata amir dalam via telpon dengan awak media
Pihaknya juga menduga kuat bahwa di panitia tujuh tidak independen atau tidak mandiri, dimana panitia tersebut diduga meloloskan orang-orang tertentu dimana ada panitia yang memiliki saudara yang di loloskan, itukan tidak independen dan pihaknya menganggap seleksi panitia tujuh ini tidak benar dan BPD harus bertanggungjawab.
Sementara itu, salah satu panitia tujuh PPKD desa Parudongka yang berhasil di konfirmasi oleh media tajukperistiwa.com melalui via whatsup, jumat (21/10/22) malam, Muhlisa menyampaikan beberapa poin yang menjadi alasan mengapa mudarris digururkan sebagai balon kades parudongka yakni sebagai berikut :
Panitia telah menemukan kejanggalan atas pengalihan nama dari Darwis Junaid Kahar dengan nik 7307052503760002 menjadi mudarris dengan NIK yang sama dengan alasan mengikuti nama yang tertera dalam ijazah
Berdasarkan hasil penelitian panitia telah diperoleh informasi bahwa pada saat masuk menjadi warga transmigrasi di UPT parudongka menggunakan nama Darwis Junaid Kahar
Surat peralihan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri tidak ada kopnya, nomor surat dan perihal, selanjutnya halaman tempat bertanda tangan dan stempel atau barkode Sebagai kekuatan hukum tidak dilampirkan,
“Inilah dasar kami menggugurkan karena berkasnya cacat administrasi, sehingga kami mengambil kesimpulan untuk mengugurkan, karena pada pasal 25 ayat 4 sudah jelas bahwa panitia hanya menerima berkas calon yang lengkap” jelasnya
Ia juga mengatakan Sebelum dilayangkan surat pemberitahuan bahwa dia dinyatakan gugur, dia sudah ke kantor DPR dan BPMD mengadu tanpa melakukan konfirmasi sebelumnya kepanitia 7.
Setelah aduan Mudarris masuk ke DPRD serta di BPMD dan diterima. Kadis BPMD hanya memberikan instruksi bahwa semua keputusan dikembalikan ke panitia 7, sementara tahapan untuk mengevaluasi berkas sudah habis. Sambungnya
“Dia (mudarris) menyetor dokumen balon kades pada tanggal 29 september 2022 pukul 19.00 Wita dan saat itu sudah berakhir penelitian. Kendala kami tidak menelusuri langsung kepihak berwenang Karena jarak tempuhnya sangat jauh dan terkendala biaya bahkan kami sudah menghubungi pihak pengadilan negeri unaaha melalui telepon tapi tidak ada respon, sehingga kami kembali ke Perbub No 43 pasal 25 ayat 4 bahwa panitia hanya menerima berkas calon yang lengkap, dan sudah jelas juga dalam pasal 16, bahwa semua berkas calon itu harus dilegalisir” ungkapnya
Iksan selaku staf di pengadilan negeri unaaha yang di konfirmasi awak media membenarkan bahwa pada tanggal 31 desember 2022 telah di tetapkan oleh hakim terkait perubahan nama dari darwis junaid qahar menjadi mudarris.
Laporan : Helni Setyawan