Tajukperistiwa.com, Konawe – Aktifitas PT. Fajar Timur Sentosa di desa sonai kecamatan puriala kabupaten konawe Sulawesi tenggara dalam hal pengangkutan hasil kegiatan produksi pertambangan (ore nikel) di duga tidak menggunakan jembatan timbang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau aturan dibawahnya. Selasa (4/10/22)
Diketahui, PT. Fajar Timur Sentosa telah memiliki izin dalam bentuk dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus dari kementerian PUPR direktorat jenderal bina marga balai pelaksana jalan nasional (BPJN) Sulawesi tenggara No. HK 0201 Bb21/765 tertanggal 19 juli 2022.
Dimana dalam dokumen PT. Fajar Timur Sentosa harus mengikuti ketentuan salah satunya adalah terkait muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun oleh awak media dari narasumber yang tidak berkenaan disebutkan namanya mengatakan bahwa dumptruc yang melakukan pengangkutan ore nikel milik PT Fajar Timur Sentosa dengan muatan seberat 12 – 14 ton, artinya muatan tersebut diduga melebihi dari ketentuan izin yang di berikan
Tak hanya itu, dirinya juga membeberkan bahwa dumptruc pengangkut ore nikel tersebut tidak dilakukan atau melalui penimbangan sebelum menggunakan jalan pemerintah atau jalan nasional.
Joko selaku security PT. Fajar Timur Sentosa mengatakan kepada awak media bahwa jembatan timbang milik perusahaan mengalami kerusakan kurang lebih sudah satu bulan dan selama kerusakan pihak perusahaan menggunakan jembatan timbang milik PT. Asmindo
Sedangkan humas PT. Fajar Timur Sentosa, Habibi Tuduan, S.Sos.,MM saat di konfirmasi, senin (3/10/22) malam menambahkan bahwa jembatan timbang mengalami kerusakan akibat terkena petir
“yang pertama pada waktu kita memuat itu, kita memakai timbangan PT. Asmindo” kata mantan camat puriala
ia juga mengatakan bahwa baru berapa minggu ini tidak di timbang, namun awalnya pengangkutan ore nikel tersebut di timbang di PT Asmindo
terkait muatan yang diduga melebihi dari 8 ton, dirinya menjelaskan bahwa pernah dilakukan pengangkutan dengan berat muatan 8 ton sebanyak satu kali, tetapi para supir-supir pengangkut ore nikel konplain, malah tidak ada sopir yang datang melakukan pemuatan ore nikel.
“menurut para sopir harga BBM sudah naik kemudian mau memuat 8 ton, katanya hasilnya apa itu” jelasnya
Pria yang biasa disapa Habibi juga mengakui bahwa kelebihan dari muatan ore nikel merupakan suatu pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan
“persoalannya itu, saya sudah sampaikan bahwa kita pernah coba satu malam dengan menyesuaikan ketentuan yang ada seperti 8 ton, malah sopir tidak ada yang datang sehingga kita pernah berhenti selama dua malam” ungkapnya
Ditanya terkait dengan dokumen perjanjian kontrak antara PT. Fajar Timur Sentosa dengan PT. Asmindo, apakah didalamnya tertuang tentang penggunaan jembatan milik PT Asmindo atau bagaimana, dirinya mengatakan tidak begitu mengetahui secara pasti dan menyarankan agar menanyakan lebih lanjut kepada pemilik perusahaan tersebut.
Sementara itu, salah satu staf BPJN Sulawesi tenggara, Asrul yang di konfirmasi melalui via whatsup mengatakan kepada awak media bahwa jika ada ketidaksesuaian yang di lakukan oleh perusahaan tersebut bisa langsung diadukan ke tim terpadu
“kalau memang ada ketidaksesuaian langsung diadukan ke tim terpadu, kami sangat menyambut baik, sebagai penyelenggara jalan nasional di sultra, karena untuk pengawasan tambang-tambang ini memang kami akan sangat terbantu dari masyarakat” ujarnya
Sampai berita ini di tayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi pemilik perusahaan PT. Fajar Timur Sentosa dan semua pihak terkait, sehingga investasi yang di laksanakan di konawe betul-betul sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Laporan. Helni Setyawan