Tajikperistiwa.com, Kolaka Timur – Pemerintah daerah kolaka timur melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) menggelar kegiatan penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usaha di permandian baros desa tawainalu, kamis (20/10/22)
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Plt. Kepala dinas PMPTSP kolaka timur, Laode Ishak dan di hadiri oleh kadis PUPR koltim, Arisman, SE serta Plt Ketua Gapensi Koltim, Edi Salam Hadiyanto ST
Plt. Kepala dinas PMPTSP kolaka timur, Laode Ishak mengatakan bahwa urgensi pelaksanaan kegiatan ini adalah mengingat dinas yang ia pimpin sudah memberikan pelayanan izin kepada para pengusaha jasa konstruksi dan setiap saat melakukan evaluasi, ternyata pihaknya mendapatkan informasi bahwa banyaknya pengusaha jasa konstruksi yang tidak mendapatkan pekerjaan akibat sertifikasi badan usaha (SBU)
Ia juga mengatakan bahwa SBU ini merupakan salah satu persyaratan kegiatan pemborongan untuk jasa kontruksi yang harus di penuhi oleh pelaku bidang jasa konstruksi tersebut, sehingga Dinas PMPTSP kolaka timur memfasilitasi antara dunia usaha atau pelaku jasa konstruksi khususnya di kolaka timur yang terhambat usahanya akibat SBU dengan pihak Gapensi
“Gapensi sebagai stekholder yang memahami terkait SBU ini sekaligus memberikan arahan dan masukan bagaimana prosedur untuk memperoleh sertifikasi badan usaha (SBU) bagi pelaku jasa kontruksi itu sendiri” ujarnya
Ditempat yang sama, Plt Ketua Gapensi Kolaka Timur, Edi salam hadiyanto ST menyampaikan apresiasinya terhadap DPMPTSP Koltim yang telah memfasilitasi pelaku usaha, khususnya pelaku usaha di bidang jasa konstruksi untuk duduk bersama-sama dalam memberikan pemahaman terkait update regulasi terbaru
“terkait dengan SBU, regulasi baru ini memaksa kita untuk lebih professional, karena selama ini bukan hanya di koltim tapi didaerah lain juga mengalami hambatan tentang pengurusan SBU, selama ini tiba masa tiba akal nanti sudah ada harapan ada pekerjaan, baru mengurus SBU sementara sistimnya sudah berubah dan semua sudah sistim elektronik mulai dari input sampai upload” jelasnya
Faktanya, izin usaha kontruksi yang sebelumnya di terbitkan oleh kabupaten/kota saat ini sudah tidak berlaku lagi dan saat ini di gantikan dengan nomor induk berusaha (NIB) yang lebih memudahkan lagi bagi pelaku usaha bidang jasa konstruksi karena pengerjaannya gratis
“kadang-kadang kita di daerah belum terlalu menguasai tekhnologi, karena kita dulu terbiasa mengurus dengan sistim manual, namun begitu masuk dengan sistim digital ini kita kelabakan” ungkapnya
Pria yang biasa disapa Edi juga mengatakan jika para pengusaha bidang jasa konstruksi yang ingin berkonsultasi terkait peneribitan sertifikasi badan usaha (SBU), Gapensi siap menerima konsultasi dari para pelaku usaha jasa konstruksi dari mana saja di sekertariat Gapensi desa simbune
“skema peneribitan SBU itu kalau lengkap dokumennya itu bisa diselesaikan selama 7 hari kerja dan paling lama 15 hari kerja apabila ada perbaikan persyaratan” kata wakil ketua umum II Gapensi Sultra
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa untuk mengakses sertifikasi badan usaha (SBU) harus melalui asosiasi yang di tandai dengan kartu tanda anggota (KTA)
“apabila pengusaha jasa konstruksi yang berasal dari asosiasi lainya mengurus SBU di salah satu asosiasi seperti di Gapensi itu di bolehkan, karena yang mengeluarkan SBU adalah lembaga sertifikasi badan usaha yang di buat oleh masing-masing asosiasi, misalnya KTA pengusaha jasa konstruksi dari asosiasi lainnya bisa bermohon di Gapensi begitupun sebaliknya” tutupnya
Laporan : Jumran Djumadi