RDP Di DPRD Dan DPMD Konawe Terkait Kisruh Pilkades Di Desa Parudongka Hasilnya Ngambang

Tajukperistiwa.com, Konawe – Mulai dari rapat dengar pendapat (RDP) di gedung Gusli T Sabara DPRD Konawe hingga dilanjutkan dengan musyawarah yang di gelar di aula BPMD Konawe terkait kisruh penetapan pengguguran dua orang bakal calon kepala desa parudongka kecamatan routa yang di lakukan oleh PPKD di duga cacat administrasi tidak menemukan titik temu, selasa (25/10/22)

banner 728x90

Diketahui, jumlah calon kepala desa parudongka berjumlah 4 calon dan 2 orang balon cakades telah digugurkan tanpa di buktikan dengan dokumen hasil verifikasi factual, namun di tengah perjalanan ke empat calon yang sudah di tetapkan oleh PPKD tiba-tiba mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas

Pantauan awak media ini saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Konawe terkait kekisruhan akibat PPKD Desa Parudongka yang telah menggurkan kedua bakal calon kepala desa yakni Mudarris dan Arifuddin dengan alasan tidak memenuhi syarat, namun PPKD desa parudongka tidak dapat membuktikan secara factual dalam bentuk dokumen yang menjadi dasar di gugurkannya ke dua orang balon kades parudongka tersebut

Tak hanya itu, PPKD desa Parudongka di duga lalai dalam hal pengadministrasian proses pemilihan kepala desa parudongka, salah satunya adalah panitia tujuh atau PPKD tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan calon kepala desa yang berhak di pilih oleh masyarakat dalam kontestasi pilkades di desa parudongka

Ketua DPRD Konawe, Ardin dalam RDP mengatakan bahwa keinginan masyarakat harus kita hargai, karena masyarakat desa parudongka menginginkan kepala desa yang definitive

“kita inginkan panitia menyadari bagaimana menghasilkan pemimpin sesuai keinginan masyarakat desa parudongka yang dipilih oleh rakyat” ujarnya

Dari 6 balon kades dari awal, ada salah satu balon cakades siap mengundurkan diri sebagai balon kades parudongka, sehingga inilah yang menjadi saran kami untuk mengakhir polemic ini dengan catatan semua berkas harus di pegang oleh camat, PMD dan tembusan ke DPRD Konawe dan semua calon harus ada tembusannya kepada kami

“dari awal kami sudah sampaikan jangan pernah bermain-main dengan dokumen, lebih baik mundur memang karena kami akan proses secara hukum” tegasnya

Karena sudah ada satu orang yang mengundurkan diri, supaya adil karena semuanya memenuhi syarat sehingga ikutkan ke limanya bakal calon kepala desa parudongka untuk di pilih oleh masyarakat

“Kalau tetap di laksanakan ikutkan ke lima-limanya, kalau ini tidak disepakati yah tunda saja nanti 2025 baru dilakukan pemilihan inilah yang menjadi pertimbangan kami dari DPRD” ujarnya

Di tempat yang berbeda, kepala dinas PMD Konawe, Keniyuga Permana mengatakan bahwa keputusan musyawarah yang kita laksanakan hari ini yang di mulai pada pukul 16.00 – 21.50 masih ngambang

Berdasarkan dari rekomendasi dari DPRD Konawe yakni melanjutkan atau menunda pelaksanaan pilkades di desa parudongka.  Kita sudah panjang lebar berdiskusi kemudian panitia tujuh, BPD dan camat tetapi kemudian kita tidak mempunyai keputusan yang utuh, karena jika kita memutuskan ini musyawarah mufakat berarti di luar dari hal yang biasa ideal yang dilakukan

“harapan kita, baik semua calon, BPD, Panitia, camat dan PMD harus bersepakat semua melanjutkan tahapan kemudian diikutsertakan ke lima calon dan tidak ada lagi yang keberatan terkait hasil siapapun yang akan terpilih, tetapi karena ada calon yang tidak sepakat maka keputusan itu tidak bisa kita ambil” jelasnya

Keputusan kita yang akan di ambil lebih berpegang kepada kinerja dari panitia, yang mana sampai saat ini panitia tidak punya keputusan terkait dengan calon kepala desa yang berhak akan di pilih di desa parudongka

“keputusan ini tentu konsekuensinya panitia yang akan menanggung kinerja tersebut, karena kelalaian panitia yang telah merugikan calon yang sudah siap pada kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala desa parudongka” jelasnya

Untuk itu, kami akan memberikan kesempatan sampai besok pada pukul 12.00 kepada seluruh pihak yang ada di desa parudongka kecamatan routa melalui kapolsek, camat, panitia pemilihan dan para calon

“saya berharap jam 12 besok, pak mudarris dan arifuddin saya berikan kesempatan ini supaya benar-benar terkonfirmasi yang ada di kecamatan routa, supaya keputusan yang kita ambil memang bulat.  Jangan kemudian selesai pilkades kita masih terseret akibat kinerja kita hari ini, tidak apa kita menunda dari pada kita di repotkan dikemudian hari” ungkapnya

“Kalau dari kami, jika ada salah satu calon kepala desa tidak bertanda tangan untuk melaksanakan pilkades maka kami tidak akan melanjutkan pilkades tersebut, tetapi kalau semua bersepakat mari kita buang jauh-jauh ego kita untuk melahirkan pemimpin dari putra-putri terbaik di desa parudongka” Kata Keny begitu sapaan akrabnya

ia juga menyampaikan bahwa pada dasarnya kami yang ada disini tidak memiliki kepentingan di desa parudongka, siapapun yang terpilih itulah hasil pemilihan dari masyarakat

“besok jam 12.00 kita sudah berada di tempat ini, keputusannya besok akan menentukan apakah lanjut atau tidak. Dengan catatan satu yang tidak sepakat artinya kita tidak bisa melanjutkan pemilihan kepala desa, tetapi kalau semua sepakat maka kita akan muat dalam bentuk berita acara dan tidak akan ada lagi yang akan menggugat sipapun yang akan menang disana”jelasnya

Kalaupun kemudian itu tidak ada, kami sudah memiliki dasar yang kuat untuk menunda bahwa panitia tidak memiliki surat keputusan (SK) untuk melaksanakan pilkades karena sudah melewati tahapan, sudah menetapkan nomor urut calon bahkan surat suara sudah tercetak tapi ternyata tidak memiliki surat keputusan penetapan calon kepala desa yang akan di pilih oleh masyarakat

Laporan : Helni setyawan